BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Mengacu
pada Undang-undang Republik Indonesia (RI) No.14 tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen, Pasal 1 ayat (1) dengan tegas menjelaskan bahwa Guru adalah tenaga
professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia
sekolah pada jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Begitu pula menurut Undang-undang
Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional pasal 39 ayat (2), menyatakan bahwa pendidik merupakan tenaga
professional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran,
menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan serta
melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik
pada perguruan tinggi. Karena guru
adalah jabatan Profesi sebagaimana dalam profesi yang lain guru juga harus
memiliki Kode etik layaknya seperti profesi yang lain misalnya akuntan, Dokter,
konseling dan sebagainya.
Makalah
ini secara Khusus membahas mengenai etika profesi guru secara umum bagi
peserta guru. Beberapa paparan dalam makalah ini membahas tentang etika
kerja dan etos kerja guru serta kode etik guru yang meliputi: kode etik dan
etika profesi keguruan, pengertian kode etik guru, unsur-unsur kandungan kode
etik guru, rumusan kode etik guru, alasan pentingnya kode etik bagi guru,
tujuan perumusan kode etik guru, manfaat kode etik bagi guru, dan upaya
mewujudkan kode etik guru. Semua kemampuan di atas sangat penting bagi semua peserta
sertifikasi guru agar menjadi guru yang profesional. Pendidikan dapat dipandang
sebagai suatu proses pemberdayaan dan pembudayaan individu agar mampu memenuhi
kebutuhan perkembangan dan memenuhi tuntutan sosial, kultural, serta religius
dalam lingkungan kehidupannya. Pengertian pendidikan seperti ini
mengimplikasikan bahwa upaya apapun yang dilakukan dalam konteks
pendidikan terfokus pada upaya memfasilitasi proses perkembangan individu
sesuai dengan nilai agama dan kehidupan yang dianut.
B. Rumusan Masalah
Dalam Makalah
ini terdapat beberapa permasalahan yang
terkait dengan Kode Etik Keguruan yang dapat dirumuskan sebagai berikut :
1. Apa
Pengertian Kode Etik Keguruan ?
2. Bagaimana
Unsur Kandungan serta Rumusan Kode Etik Guru?
3. Apa
Alasan, Tujuan, serta Manfaat kode Etik Keguruan?
C. Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari penulisan
makalah dengan judul Kode Etik Profesi keguruan ini diantaranya adalah sebagai
berikut :
1. Untuk
mengetahui pengerian Kode Etik Guru.
2. Untuk
memahami Unsur serta Rumusan Kode Etik Guru.
3. Untuk
dapat mengerti Alasan, Tujuan, serta Manfaat Kode Etik Guru.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Kode Etik Guru
Etika
berasal dari bahasa yunani yaitu kata “ethos” yang berarti suatu kehendak atau
kebiasaan baik yang tetap. Yang pertama kali menggunakan kata-kata itu adalah
seorang filosof Yunani yang bernama Aris Toteles ( 384 – 322 SM ). Etika
(ethic) bermakna sekumpulan azas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak, tata
cara (adat, sopan santun) nilai mengenai benar dan salah tentang hak dan
kewajiban yang dianut oleh suatu golongan atau masyarakat
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia Etika / moral adalah ajaran tentang baik dan buruk
mengenai perbuatan, sikap, kewajiban dan sebagainya.
Menurut
K. Bertenes, Etika adalah nilai-nilai atau norma-norma yang menjadi pegangan
bagi seseorang dalam mengatur tingkah lakunya.
Etika,
pada hakikatnya merupakan dasar pertimbangan dalam pembuatan keputusan tentang
moral manusia dalam interaksi dengan lingkungannya. Secara umum etika dapat
diartikan sebagai suatu disiplin filosofis yang sangat diperlukan dalam
interaksi sesama manusia dalam memilih dan memutuskan pola-pola perilaku yang
sebaikbaiknya berdasarkan timbangan moral-moral yang berlaku.
Adapun
yang dibicarakan dalam makalah ini, yaitu etika profesi, yang menyangkut
hubungan manusia dengan sesamanya dalam satu lingkup profesi serta bagaimana
mereka harus menjalankannya profesinya secara profesional agar diterima oleh
masyarakat yang menggunakan jasa profesi tersebut. Dengan etika profesi
diharapkan kaum profesional dapat bekerja sebaik mungkin, serta dapat
mempertanggung jawabkan tugas yang dilakukannya dari segi tuntutan
pekerjaannya.
Profesional
adalah merupakan yang ahli dibidangnya, yang telah memperoleh pendidikan atau
pelatihan khusus untuk pekerjaannya tersebut.
Profesional
merupakan suatu profesi yang mengandalkan keterampilan atau keahlian khusus
yang menuntut pengemban profesi tersebut untuk terus memperbaharui
keterampilannya sesuai dengan perkembangan teknologi.
Untuk
menjadi seseorang yang profesional, seseorang yang melakukan pekerjaan dituntut
untuk memiliki beberapa sikap sebagai berikut :
1.
Komitmen Tinggi
Seorang
profesional harus mempunyai komitmen yang kuat pada pekerjaan yang sedang
dilakukannya.
2.
Tanggung Jawab
Seorang
profesional harus bertanggung jawab penuh terhadap pekerjaan yang dilakukannya
sendiri.
3.
Berpikir Sistematis
Seorang
yang profesional harus mampu berpikir sitematis tentang apa yang dilakukannya
dan belajar dari pengalamannya.
4.
Penguasaan Materi
Seorang
profesional harus menguasai secara mendalam bahan / materi pekerjaan yang
sedang dilakukannya.
5.
Menjadi bagian masyarakat profesional
Seyogyanya
seorang profesional harus menjadi bagian dari masyarakat dalam lingkungan
profesinya.
Senada
dengan itu, secara implisit, dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan, bahwa guru adalah : tenaga profesional
yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil
pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian
dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi
(pasal 39 ayat 1).
Menurut
Dedi Supriadi (1999), profesi kependidikan dan/atau keguruan dapat disebut
sebagai profesi yang sedang tumbuh (emerging profession) yang tingkat
kematangannya belum sampai pada apa yang telah dicapai oleh profesi-profesi tua
(old profession) seperti: kedokteran, hukum, notaris, farmakologi, dan
arsitektur. Selama ini, di Indonesia, seorang sarjana pendidikan atau sarjana
lainnya yang bertugas di institusi pendidikan dapat mengajar mata pelajaran apa
saja, sesuai kebutuhan/ kekosongan/ kekurangan guru mata pelajaran di sekolah
itu, cukup dengan “surat tugas” dari kepala sekolah.[1]
Pada
dasarnya profesi guru adalah profesi yang sedang tumbuh. Walaupun ada yang
berpendapat bahwa guru adalah jabatan semiprofesional, namun sebenarnya lebih
dari itu. Hal ini dimungkinkan karena jabatan guru hanya dapat diperoleh pada
lembaga pendidikan yang lulusannya menyiapkan tenaga guru, adanya organisasi
profesi, kode etik dan ada aturan tentang jabatan fungsional guru (SK Menpan
No. 26/1989).
Usaha
profesionalisasi merupakan hal yang tidak perlu ditawar-tawar lagi karena
uniknya profesi guru. Profesi guru harus memiliki berbagai kompetensi seperti
kompetensi profesional, personal dan social serta tentunya juga Kode Etik Guru.
Kode
etik guru indonesia adalah himpunan nilai nilai dan norma norma profesi guru
yang tersusun dengan baik dan sistematis dalam suatu sistem yang utuh dan
bulat. Kode etik guru indonesia berfungsi sebagai landasan moral dan pedoman
tingkah laku setiap guru warga PGRI dalam menunaikan tugas pengabdianya sebagai
guru, baik di dalam maupun di luar sekolah serta dalam kehidupan sehari hari di
masyarakat. Dengan demikian , kode etik guru indonesia merupakan alat yang amat
penting untuk pembentukan sikap profesional para anggota profesi keguruan.[2]
Kode
Etik Guru Indonesia merupakan pedoman sikap dan perilaku bertujuan menempatkan
guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindungi
undang-undang. Kode Etik Guru Indonesia berfungsi sebagai seperangkat prinsip
dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru
dalam hubungannya dengan peserta didik, orangtua/wali siswa, sekolah dan rekan
seprofesi, organisasi profesi, dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama,
pendidikan, sosial, etika dan kemanusiaan.
Istilah
“kode etik” itu bila di kaji maka terdiri dari dua kata yakni “kode” dan
“etik”. Perkataan “etik” berasal dari bahasa Yunani, “ethos” yang berarti
watak, adab atau cara hidup. Dapat diartikan bahwa etik itu menunjukkan “cara
berbuat yang menjadi adat, karena persetujuan dari kelompok manusia”. Dan etik
biasanya dipakai untuk pengkajian system nilai-nilai yang disebut “kode”
sehingga terjemahlah apa yang disebut “kode etik”. Etika artinya tata susila
atau hal-hal yang berhubungan dengan kesusilaan dalam mengerjakan satu
pekerjaan. Jadi, “kode etik guru” diartikan sebagai “aturan tata susila
keguruan”.
Kode
Etik Guru (KEG), Kode Etik Guru Indonesia (KEGI), atau nama lain sesuai
dengan yang disepakati oleh organisasi atau asosiasi profesi guru,
merupakan pedoman bersikap dan berperilaku yang mengejewantah dalam bentuk
nilai-nilai moral dan etika jabatan guru. Dengan demikian, guru harus
menyadari bahwa jabatan mereka merupakan suatu profesi yang terhormat,
terlindungi, bermartabat, dan mulia. Di sinilah esensi bahwa guru harus mampu
memahami, menghayati, mengamalkan, dan menegakkan Kode Etik Guru dalam
menjalankan tugas-tugas profesional dan menjalani kehidupan di masyarakat.
Kode
etik guru sesungguhnya merupakan pedoman yang mengatur hubungan guru dengan
teman kerja, murid dan wali murid, pimpinan dan masyarakat serta dengan misi
tugasnya. Menurut Oteng Sutisna (1986 : 364) bahwa pentingnya kode etik guru
dengan teman kerjanya difungsikan sebagai penghubung serta saling mendukung
dalam bidang mensukseskan misi dalam mendidik peserta didik.
Sebagai
kalangan profesional, sudah waktunya guru Indonesia memiliki kode etik dan
sumpah profesi. Guru juga harus memiliki kemampuan sesuai dengan standar
minimal sehingga nantinya “tidak malapraktik” ketika mengajar.[3]
Adanya
sumpah profesi dan kode etik guru, menurut Achmad Sanusi, sebagai rambu-rambu,
rem, dan pedoman dalam tindakan guru khususnya saat kegiatan mengajar.
Alasannya, guru harus bertanggung jawab dengan profesi maupun hasil dari
pengajaran yang ia berikan kepada siswa. Jangan sampai terjadi malapraktik
pendidikan.
Dalam
proses pendidikan, banyak unsur-unsur yang terlibat agar proses pendidikan
dapat berjalan dengan baik. Salah satunya adalah guru sebagai tenaga pendidik.
Guru sebagai suatu profesi kependidikan mempunyai tugas utama melayani
masyarakat dalam dunia pendidikan. Dalam hal itu, guru sebagai jantung
pendidikan dituntut semakin profesional seiring perkembangan ilmu dan
teknologi. Etika profesional guru dituntut dalam hal ini. Etika yang harus
dimiliki oleh seorang pendidik sesuai kode etik profesi keguruan. Berikut
adalah kode etik profesi keguruan [4].
Kode Etik Guru Indonesia
Guru
Indonesia menyadari bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian terhadap tuhan
yang maha esa, bangsa, dan negara, serta kemanusiaan pada umumnya. Guru
Indonesia yang berjiwa Pancasila dan setia kepada Undang-Undang dasar 1945,
turut bertanggung jawab atas terwujudnya cita-cita Proklamasi Kemerdekaan
Republik Indonesia 17 Agustus 1945. oleh sebab itu, guru Indonesia terpanggil
untuk menunaikan karyanya dengan memedomani dasar-dasar sbagai berikut:
1.
Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia
seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
2.
Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional.
3.
Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan
melakukan bimbingan dan pembinaan.
4.
Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya
proses belajar mengajar.
5.
Guru memelihara hubungan dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk
membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
6.
Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan
martabat profesinya.
7.
Guru memelihara hubungan seprofesinya, semangat kekeluargaan, dan
kesetiakawanan sosial.
8.
Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI
sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.
9.
Guru melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan.[5]
Fungsi
Etika Bagi
Guru:
Pada
dasarnya kode etik memiliki fungsi ganda yaitu sebagai perlindungan dan
pengembangan bagi profesi. Fungsi seperti itu sama seperti apa yang dikemukakan
oleh
1.
Gibson dan Michel (1945 : 449) yang lebih mementingkan pada kode etik sebagai
pedoman pelaksanaan tugas prosefional dan pedoman bagi masyarakat sebagai
seorang professional.
2.
Biggs dan Blocher ( 1986 : 10) mengemukakan tiga fungsi kode etik yaitu : 1.
Melindungi suatu profesi dari campur tangan pemerintah. (2). Mencegah
terjadinya pertentangan internal dalam suatu profesi. (3). Melindungi para
praktisi dari kesalahan praktik suatu profesi.
3.
Oteng Sutisna (1986 : 364) bahwa pentingnya kode etik guru dengan teman
kerjanya difungsikan sebagai penghubung serta saling mendukung dalam bidang
mensukseskan misi dalam mendidik peserta didik.
4.
Sutan Zahri dan Syahmiar Syahrun (1992) mengemukakan empat fungsi kode etik
guru bagi guru itu sendiri, antara lain :
1.
Agar guru terhindar dari penyimpangan tugas yang menjadi tanggung jawabnya.
2.
Untuk mengatur hubungan guru dengan murid, teman sekerja, masyarakat dan
pemerintah.
3.
Sebagai pegangan dan pedoman tingkah laku guru agar lebih bertanggung jawab
pada profesinya.
4.
Pemberi arah dan petunjuk yang benar kepada mereka yang menggunakan profesinya
dalam melaksanakan tugas.
Ketaatan
guru pada Kode Etik akan mendorong mereka berperilaku sesuai dengan
norma- norma yang dibolehkan dan menghindari norma-norma yang dilarang oleh etika
profesi yang ditetapkan oleh organisasi atau asosiasi profesinya selama
menjalankan tugas-tugas profesional dan kehidupan sebagai warga negara dan
anggota masyarakat. Dengan demikian, aktualisasi diri guru dalam melaksanakan
proses pendidikan dan pembelajaran secara profesional, bermartabat, dan
beretika akan terwujud.
Kode
Etik Guru dibuat oleh organisasi atau asosiasi profesi guru. PGRI
misalnya, telah membuat Kode Etik Guru yang disebut dengan Kode Etik Guru
Indonesia (KEGI). KEGI ini merupakan hasil Konferensi Pusat PGRI Nomor V/Konpus
II/XIX/2006 tanggal 25 Maret 2006 di Jakarta yang disahkan pada Kongres XX PGRI
No. 07/Kongres/XX/PGRI/2008 tanggal 3 Juli 2008 di Palembang. KEGI ini dapat
menjadi Kode Etik tunggal bagi setiap orang yang menyandang profesi guru di
Indonesia atau menjadi referensi bagi organisasi atau asosiasi profesi guru
selain PGRI untuk merumuskan Kode Etik bagi anggotanya.
KEGI
versi PGRI seperti disebutkan di atas telah diterbitkan Departemen Pendidikan
Nasional bersama Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB-PGRI)
tahun 2008. Dalam kata pengantar penerbitan publikasi KEGI dari pihak
kementerian disebutkan bahwa “semua guru di Indonesia dapat memahami,
menginternalisasi, dan menunjukkan perilaku keseharian sesuai dengan norma dan
etika yang tertuang dalam KEGI ini”.
Dengan
demikian akan terciptanya suasana yang harmonis dan semua anggota akan
merasakan adanya perlindungan dan rasa aman dalam melakukan tugas-tugasnya.
Secara umum, kode etik ini diperlukan dengan beberapa alasan, antara lain:
*
Untuk melindungi pekerjaan sesuai dengan ketentuan dan kebijakan yang telah
ditetapkan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
*
Untuk mengontrol terjadinya ketidakpuasan dan persengketaan dari para
pelaksana, sehingga dapat menjaga dan meningkatkan stabilitas internal dan
eksternal pekerjaan.
*
Melindungi para praktisi di masyarakat, terutama dalam hal adanya kasus-kasus
penyimpangan tindakan.
*
Melindungi anggota masyarakat dari praktek-praktek yang menyimpang dari ketentuan
yang berlaku.[6]
Di dalam Pasal 28 undang-undang nomor 8 tahun 1974 menjelaskan tentang
pentingnya kode etik guru dengan jelas menyatakan bahwa" pegawai
negeri sipil memiliki kode etik sebagai pedoman sikap, sikap tingkah laku dan
perbuatan di dalam dan di luar kedinasan." Dalam penjelasan undang undang.
Tersebut dinyatakan Bahwa dengan adanya kode etik ini, pegawai negeri sipil
sebagai aparatur negara, abdi negara dan abdi masyarakat mempunyai pedoman
sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanan tugasnya dan dalam pergaulan
sehari hari. Selanjutnya dalam kode etik pegawai negeri sipil itu digariskan
pula prinsip-prinsip pokok tentang pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pegawai
negeri .
Soetjipto
dan Raflis Kosasi menegaskan bahwa kode etik suatu profesi adalah norma norma
yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi di dalam melaksanakan tugas
profesinya dan dalam hidupnya di masyarakat. Norma norma tersebut berisi
petunjuk petunjuk bagi para anggota profesi tentang bagaimana mereka
melaksanakan profesinya dan larangan larangan yaitu ketentuan ketentuan tentang
apa yang tidak boleh diperbuat atau dilaksanakan oleh mereka, tidak saja dalam
menjalankan tugas profesi mereka, melainkan juga menyangkut tingkah laku
anggota profesi pada umumnya dalam pergaulannya sehari-hari dalam masyarakat.[7]
Dapat
di simpulkan, bahwa kode etik merupakan pedoman sikap, tingkah laku dan
perbuatan di dalam melaksanakan tugas dan dalam hidup sehari harí. Kesimpulan
Kode etik adalah Himpunan nilai dan norma profesi guru yang tersusun dengan
baik, sistematis dalam suatu system yang utuh.
B. Unsur Kandungan serta Rumusan Kode
Etik Guru
a. Unsur
Kandungan Kode Etik
Guru
Dalam
pidato pembukaan kongres PGRI XIII Tahun 1973, Basuni (ketua PGRI) menyatakan
bahwa kode etik guru indonesia merupakan landasan moral dan pedoman tingkah
laku guru warga PGRI dalam melaksanakan tugas sebagai guru. Pengertian itu
menunjukkan unsur yang terkandung dalam kode etik guru indonesia yaitu[8]:
1)
sebagai landasan moral
2)
sebagai pedoman tingkah laku
b. Rumusan
Kode Etik Guru
Kode
etik hanya dapat ditetapkan oleh suatu organisasi profesi yang berlaku dan
mengikat para anggota. Penetapan kode etik lazim dilakukan pada suatu kongres
organisasi profesi. Dengan demikian, penetapan kode etik tidak boleh dilakukan
oleh orang secara perorangan, melainkan harus dilakukan oleh orang orang yang
diutus untuk dan atas nama anggota-anggota profesinya dari organisasi tersebut.
Dengan demikian, orang orang yang bukan anggota profesi tidak dapa dikenakan
aturan yang ada dalam kode etik tersebut. Bagi guru guru di indonesia, PGRI
merupakan wadah bagi yang mempunyai jabatan profesi guru, sebagai perwujudan
cita-cita perjuangan bangsa. PGRI didirikan di Surakarta pada tanggal 25
november 1945.[9]
Kode
etik guru indonesia ditetapkan dalam suatu kongres yang dihadiri oleh seluruh
utusan cabang dan pengurus daerah PGRI dari seluruh penjuru tanah air, pertama
dalam kongres XIII di Jakarta tahun 1973 kemudian di sempurnakan dalam kongres
PGRI XVI tahun 1989 juga dijakarta. Kode etik guru indonesia yang telah
disempurnakan tersebut ialah:
Guru
indonesia menyadari, bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian terhadap Tuhan
YME, bangsa dan negara, serta kemanusiaan pada umumnya. Guru indonesia yang
berjiwa pancasila dan setia pada undang undanh dasar 1945, turut bertanggung
jawab atas terwujudnya cita cita proklamasi kemerdekaan republik indonesia 17
agustus 1945.
C.
Alasan,
Tujuan, serta Manfaat kode Etik Keguruan
a). Alasan
Pentingnya Kode Etik Bagi
Guru
Secara
umum, kode etik ini diperlakukan dengan beberapa alasan, antara lain seperti
berikut ini;
1.
Untuk melindungi pekerjaan sesuai dengan ketentuan dan kebijakan yang telah
ditetapkan berdasarkan perundangan-undangan yang berlaku.
2.
Untuk mengontrol terjadinya ketidakpuasan dan persengketaan dari para
pelaksana, sehingga dapat menjaga dan meningatkan stabilitas internal dan
eksternal pekerjaan.
3.
Melindungi para praktisi di masyarakat, terutama dalam hal adanya kasus-kasus
penyimpangan tindakan. melindungi anggota masyarakat dari praktek-praktek yang
menyimpang dari ketentuan yang berlaku.
b). Tujuan Perumusan
Kode Etik Guru
Tujuan perumusan kode etik dalam suatu profesi adalah untuk kepentingan anggota
dan kepentingan organisasi profesi itu sendiri. R.Hermawan (1979) menjelaskan
tujuan mengadakan kode etik adalah:
1.
untuk menjunjung tinggi martabat profesinya.
2.
untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya.
3.
untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesinya.
4.
untuk meningkatkan mutu profesi.
5.
untuk menuningkatkan mutu organisasi profesi.
c) Manfaat Kode Etik Bagi Guru
Organisasi
profesi guru membentuk kode etik untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan dan
martabat guru dalam melaksanakan tugas profesi. Penegakkan kode etik dilakukan
oleh dewan kehormatan guru. Dewan kehormatan guru dibentuk oleh untuk mengawasi
pelaksanaan kode etik guru dan memberikan rekomendasi pemberian sanksi atas pelanggaran
kode etik oleh guru. Organisasi profesi guru wajib melaksanakan rekomendasi
dewan kehomartan
Fungsi adanya kode etik adalah untuk menjaga kredibilitas dan nama baik guru
dalam menyandang status pendidik. Dengan demikian, adanya kode etik tersebut
diharapkan para guru tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap
kewajibannya. Jadi substansi diberlakukannya kode etik kepada guru sebenarnya
untuk menambah kewibawaan dan memelihara image profesi guru tetap baik.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Kode
etik merupakan pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan di dalam melaksanakan
tugas dan dalam hidup sehari harí. Kesimpulan Kode eEtik adalah Himpunan nilai
dan norma profesi guru yang tersusun dengan baik, sistematis dalam suatu system
yang utuh. Ketaatan guru pada Kode Etik akan mendorong mereka berperilaku
sesuai dengan norma- norma yang dibolehkan dan menghindari norma-norma
yang dilarang oleh Etika Profesi Keguruan yang ditetapkan oleh Organisasi atau
Asosiasi profesinya selama menjalankan tugas-tugas profesional dan kehidupan
sebagai warga negara dan anggota masyarakat. Dengan demikian, aktualisasi diri
guru dalam melaksanakan proses pendidikan dan pembelajaran secara profesional,
bermartabat, dan beretika akan terwujud sesuai dengan Tujuan Rumusan
Pengajaran.
B.
SARAN
Setelah
membahas makalah ini, semoga kita semua kelak menjadi guru yang professional
dibidangnya, serta mematuhi kode etik yang telah ditetapkan. Karena
keberhasilan seorang tenaga didik dalam melahirkan generasi bangsa tergantung
pada pendidiknya. Jadi, sebaiknya kita ber etika dan juga perpedoman atas Kode
Etik Keguruan dengan baik di depan maupun di belakang siswa, dan juga dalam
bermasyarakat serta berkehidupan Sosial.
DAFTAR PUSTAKA
Sumber buku :
Gardon,
Thomas dan Mudjito. 1990. Guru Yang Efektif. Jakarta: CV Rajawali.
Soedijarto.
1993. Menuju Pendidikan Nasional Yang Relevan dan Bermutu. Jakarta: Balai
Pustaka.
Ali
Imron. 1996. Kebijaksanaan Pendidikan di Indonesia. Jakarta: Bumi Aksara.
Sukardjo
dan Ukim Komarudin. 2010. Landasan Pendidikan dan Konsep Aplikasinya. Jakarta:
PT Raja Grafindo.
Soejipto
dan Raflis kosasi. 1999. Profesi Keguruan. Jakarta:PT Rineka Cipta.
Sumber
Internet :
semua
diakses pada hari Senin 9 juni 2014 jam (19-21)
[1] [5]
http://one.indoskripsi.com/judul-skripsi-makalah-tentang/konsep-profesi-keguruan
[2] Soedijarto,
Menuju Pendidikan Nasional Yang Relevan dan Bermutu, (Jakarta: Balai Pustaka,
1993). Hlm. 112
[3] Ali
Imron, Kebijakan Pendidikan di Indonesia, (Jakarta: Bumi Aksara, 1996), hlm. 98
[4] Soejipto
dan Raflis kosasi. 1999. Profesi Keguruan. Jakarta:PT Rineka Cipta.hal 34-35
[5] Soejipto
dan Raflis kosasi. 1999. Profesi Keguruan. Jakarta:PT Rineka Cipta.34-35
[6] Thomas
Gardon dan Mudjito, Guru yang Efektif, (Jakarta: CV Rajawali, 1990), hlm. 105
[7] Sukardjo
dan Ukim Komarudin, Landasan Pendidikan dan Konsep Aplikasinya, (Jakarta: PT
Raja Grafindo Persada, 2010), hlm. 112
[8] http://dahlia07.blogspot.com/2013/05/kode-etik-profesi-keguruan.html
[9] http://dahlia07.blogspot.com/2013/05/kode-etik-profesi-keguruan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar