Sabtu, 12 Maret 2016

MARSINAH DALAM TRAGEDI PERBURUHAN



BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Pembangunan merupakan prioritas pemerintah Orde Baru untuk memperbaiki kondisi perekonomian yang buruk dari pemerintahan Orde Lama yang terkena krisis. Pertumbuhan ekonomi yang tinggi berupa industrialisasi tidak dapat dilaksanakan tanpa adanya bantuan dari negara-negara industri lain, oleh karena itu Soeharto membuka kesempatan investor asing masuk ke Indonesia. Berkenaan dengan itu, pemerintah Orde Baru menyiapkan diri untuk menjadi tuan rumah yang baik agar para investor asing tertarik untuk menanamkan modalnya ke Indonesia yaitu dengan menekan upah buruh dengan penjagaan yang ketat agar buruh tidak melakukan pemberontakan dan pemogokan akibat rendahnya upah, hal ini mengarah pada stabilitas nasional sebagai jaminan kepada para investor agar tertarik datang ke Indonesia.
Terlepas dari maraknya pembangunan di berbagi bidang dalam pemerintahan Suharto banyak sekali kejadian kejadian pelanggaran ham yang terjadi semisal kasus talang sari, Tanjung priok, Timor –timor, petrus, dll, dan yang paling berperan dalam hal industrialisasi adalah buruh yang mana buruh menjadi motor pengerak indusrialisasi, buruh adalah bagian dari industrialisasi yang terus digencatkan dimasa suharto, buruh pun yang termasuk kelas marjinal dan  didentikan dengan PKI sehingga apa saya yang dilakukan buruh itu sangat berbahaya di masa Suharto apabila melakukan gerakaan sedikit saja pasti diawasi. Marsinah adalah satu korban perburuhan masa Suharto ia ditemukan tewas setelah apa yang dilakukanya menuntut perusahaan dan meminta hak-haknya juga hak karyawan yang lain segera di terapkan yakni kenaikan upah buruh sesuai peraturan guberbur Jawa Timur. Terdapat alasan yang jelas  untuk menghadirkan kembali ingatan tentang Marsinah tersebut: misteri kematiannya yang tidak pernah terungkap hingga sekarang. Tidak pernah diketahui secara pasti oleh siapa ia dianiaya dan dibunuh, kapan dan di mana ia meninggal pun tak dapat diketahui dengan jelas, apakah pada Rabu malam 5 Mei 1993 atau beberapa hari sesudahnya. Liputan pers, pencarian fakta, penyidikan polisi, pengadilan sekalipun nyatanya belum mampu mengungkap kasusnya secara tuntas dan memuaskan. Kendati hakim telah memvonis siapa yang bersalah dan dihukum, orang tak percaya begitu saja; sementara kunci kematiannya tetap gelap sampai kini, lebih dari satu dasawarsa berselang dan menjelang kasusnya ditutup di akhir 2015 ini.

B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Apa  latar belakang terjadinya pembunuhan terhadap masinah?
2.      Bagaimana kronologi penculikan dan kematian marsinah ?
3.      Bagaimana penuntasan kasus marsinah dalam tragedi perburuhan?


C.    TUJUAN
1.      Mengetahui faktor-faktor penyebab terjadinya Penculikan dan Pembunuhan marsinah.
2.      Mengetahui bagaimana kematian Marsinah.
3.      Mengetahui penuntasan kasus marsinah yang telah dilakukan oleh pemerintah.









BAB II
PEMBAHASAN
A.    Latar Belakang Kasus
Buruh didesain dengan sistematis dan represif untuk menunjang pembangunan. Bukan hanya upah yang rendah dan jam kerja yang panjang, akan tetapi kebebasan berserikat kaum buruh juga ditiadakan. Pemerintah Orde Baru membentuk satu serikat buruh yaitu SPSI sebagai satu-satunya serikat buruh yang resmi dan diakui pemerintah, jika ada serikat buruh diluar SPSI maka serikat buruh tersebut termasuk serikat buruh ilegal. Seperti Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) yang dipimpin oleh Muchtar Pakpahan, SBSI tidak pernah diakui oleh pemerintah meskipun menurut Pakpahan pendirian SBSI sudah sesuai dengan UUD 1945 pasal 28 tentang jaminan kebebasan berserikat dan UU Nomor 8 Tahun 1985 tentang organisasi kemasyarakatan [1]. Selain menghilangkan kebebasan berserikat, pemerintah Orde Baru juga mengatur hubungan industrial antara buruh, pengusaha dan pemerintah dalam konsep Hubungan Industrial Pancasila (HIP). HIP merupakan suatu formulasi mengenai model hubungan produksi yang dinyatakan sebagai terjemahan dan penjabaran nilai-nilai luhur Pancasila[2].
Pemerintah Orde Baru menginginkan hubungan buruh, pengusaha dan pemerintah diibaratkan sebagai hubungan keluarga yang harmonis yang mana diantara ketiga belah pihak terjalin hubungan yang saling mendukung  bukan saling bertentangan. Kebijakan pemerintah Orde Baru yang paling menindas kaum buruh adalah intervensi militer pada setiap permasalahan perburuhan. Intervensi tersebut dilegalkan dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Bakorstanas No. 02/Satnas/XII/1990 dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 342/Men/1986 tentang Pedoman Perantaran Perselisihan Hubungan Industrial. Jadi apabila terjadi perselihan antara buruh dan pengusaha, maka pihak militer selalu hadir dengan dalih sebagai pihak yang dapat mendamaikan dan dianggap dapat menyelesaikan perselisihan dengan seadil-adilnya. Dalam konteks ini, pihak militer selalu mengedepankan kepentingan pengusaha dari pada membela kepentingan buruh, dengan demikian jika ada buruh yang berani dan kritis, maka pihak militer sering menggunakan kekerasan, intimidasi, penculikan bahkan pembunuhan untuk menghentikan sikap kritis kaum buruh.
B.     Kronologi Hilang dan Kematian Marsinah
Terlepas dari hal itu pada kasus martinah ini dimuali  Pada pertengahan April 1993, para buruh PT. CPS (Catur Putra Surya) pabrik tempat kerja Marsinah resah karena ada kabar kenaikan upah menurut Sudar Edaran Gubernur Jawa Timur. Dalam surat itu termuat himbauan pada para pengusaha untuk menaikkan upah buruh sebesar 20% dari upah pokok. Pada minggu-minggu tersebut, Pengurus PUK-SPSI PT. CPS mengadakan pertemuan di setiap bagian untuk membicarakan kenaikan upah sesuai dengan himbauan dalam Surat Edaran Gubernur. Selanjutnya pada tanggal 3 Mei 1993 seluruh buruh PT. CPS tidak masuk kerja, kecuali staf dan para Kepala Bagian. Hari itu juga, Marsinah pergi ke kantor Depnaker Surabaya untukmencari data tentang daftar upah pokok minimum regional. Data inilah yang ingin Marsinah perlihatkan kepada pihak pengusaha sebagai penguat tuntutan pekerja yang hendak mogok. Tanggal 4 Mei 1993 pukul 07.00 para buruh PT. CPS melakukan unjuk rasa dengan mengajukan 12 tuntutan. Seluruh buruh dari ketiga shift serentak masuk pagi dan mereka bersama-sama memaksa untuk diperbolehkan masuk ke dalam pabrik. Satpam yang menjaga pabrik menghalang-halangi para buruh shift II dan shift III. Para satpam juga mengibas-ibaskan tongkat pemukul serta merobek poster dan spanduk para pengunjuk rasa sambil meneriakan tuduhan PKI kepada para pengunjuk rasa. Aparat dari koramil dan kepolisian sudah berjaga-jaga di perusahaan sebelum aksi berlangsung. Selanjutnya, Marsinah meminta waktu untuk berunding dengan pengurus PT. CPS. Perundingan berjalan dengan hangat. Dalam perundingan tersebut, sebagaimana dituturkan kawan-kawannya. Marsinah tampak bersemangat menyuarakan tuntutan. Dialah satu-satunya perwakilan dari buruh yang tidak mau mengurangi tuntutan. Khususnya tentang tunjangan tetap yang belum dibayarkan pengusaha dan upah minimum sebesar Rp. 2.250,- per hari sesuai dengan kepmen 50/1992 tentang Upah Minimum Regional. Setelah perundingan yang melelahkan tercapailah kesepakatan bersama. Namun, pertentangan antara kelompok buruh dengan pengusaha tersebut belum berakhir. Pada tanggal 5 Mei 1993, 13 buruh dipanggil kodim Sidoarjo. Pemanggilan itu diterangkan dalam surat dari kelurahan Siring. Tanpa dasar atau alasan yang jelas, pihak tentara mendesak agar ke-13 buruh itu menandatangani surat PHK. Para buruh terpaksa menerima PHK karena tekanan fisik dan psikologis yang bertubi-tubi. Dua hari kemudian menyusul 8 buruh di-PHK di tempat yang sama. Marsinah bahkan sempat mendatangi Kodim Sidoarjo untuk menanyakan keberadaan rekan-rekannya yang sebelumnya dipanggil pihak Kodim. Setelah itu, sekitar pukul 10 malam, Marsinah lenyap. Marsinah marah saat mengetahui perlakuan tentara kepada kawan-kawannya. Selanjutnya, Marsinah mengancam pihak tentara bahwa Ia akan melaporkan perbuatan sewenang-wenang terhadap para buruh tersebut kepada Pamannya yang berprofesi sebagai Jaksa di Surabaya, dengan membawa surat panggilan kodim milik salah seorang kawannya. Mulai tanggal 6,7,8, keberadaan Marsinah tidak diketahui oleh rekan-rekannya sampai akhirnya ditemukan telah menjadi mayat pada tanggal 9 Mei 1993
C.  Proses Hukum Yang Telah Dilaksanakan
Kasus kematian Marsinah awalnya hanya menjadi berita kecil di surat kabar lokal, akan tetapi kemudian menjadi sorotan masyarakat luas hingga ke luar negeri. Sorotan dunia internasional terhadap kasus Marsinah berkaitan dengan pelanggaran HAM berat. Sebelumnya penilaian dunia internasional terhadap nasib buruh di Indonesia sudah buruk karena melanggar standart perburuhan yang diakui di dunia internasional, apalagi dengan adanya peristiwa kematian Marsinah membuat banyak organisasi perburuhan internasional mengecam pemerintah Indonesia, seperti Federasi Buruh Amerika Serikat yang mengirimkan petisi kepada pemerintahnya berisi menuntut agar pemerintah AS mencabut Indonesia dari daftar negara yang memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk komoditi tertentu dari Indonesia ke Amerika Serikat, atau disebut fasilitas Generalized System Preferences (GSP)[3]. Oleh karenanya Tim United States Trade Representative (USTR), tim yang mengatur fasilitas GSP, pada 24 September 1993 datang ke Surabaya menyatakan keprihatinannya atas penanganan kasus Marsinah yang terlalu lama [4].
Desakan tersebut menjadi kekhawatiran pemerintah Indonesia, oleh karenanya pemerintah segera membentuk Tim Terpadu untuk mengungkap kasus Marsinah. Pada 30 September 1993 Tim Terpadu dibentuk dengan dipimpin oleh Kadit Serse Polda Jawa Timur Kolonel Pol Drs. Engkesman R. Hillep. Tim ini memeriksa 142 saksi yang dianggap mengetahui rencana pembunuhan terhadap Marsinah dan dari pemeriksaan tersebut Kol Pol Hillep menyatakan sudah mendapatkan titik terang dan memastikan bahwa pihaknya akan menangkap pelaku yang membunuh Marsinah. Keterangan dari 142 orang tersebut, menurut Kol Pol Drs. Engkesman R. Hillep, mengarah pada pemilik PT . CPS dan 8 karyawannya. Pada 1 Oktober 1993 terjadi penangkapan terhadap Yudi Susanto dan delapan karyawannya (Yudi Susanto, Mutiari, Suwono, Suprapto, Bambang, Widayat, Prayogi dan Ayib), akan tetapi petugas yang menangkap merupakan orang tidak dikenal dan menyembunyikan identitasnya. Selain itu, penangkapan tersebut tidak disertai dengan surat perintah penangkapan dan penahanan. Selama 18 hari kesembilan orang tersebut menghilang, selama itu keluarga mereka tidak mengetahui dimana keberadaan mereka. YLBHI kemudian membentuk tim investigasi dan menemukan sejumlah indikasi terjadi kekerasan fisik pada Yudi Susanto dan delapan karyawannya, hasil investigasi tersebut ditulis dalam buku yang berjudul Kekerasan Penyelidikan Dalam Kasus Marsinah yang diterbitkan tahun 1995[5]. Ketua Bakorstanasda Jatim membantah jika terjadi penyiksaan terhadap para tersangka, menurutnya semua proses pengungkapan berkaitan dengan kasus Marsinah ditangani dengan sebaik mungkin, tanpa ada tekanantekanan dari pihak tertentu, akan tetapi Pangdam V Brawijawa, Mayjen Imam Soetomo, justru mengakui bahwa memang ada kesalahan prosedur dalam pemeriksaan di Den Intel, menurutnya pemeriksaan tersebut hanya penyelidikan dan tim pemeriksaan juga tim gabungan [6]. Proses penangkapan dan penahanan terhadap Yudi Susanto dan delapan karyawannya dinilai banyak ahli hukum melanggar KUHAP. Oleh karenanya Mutiari mengajukan permohonan praperadilan, akan tetapi permohonan tersebut digugurkan karena sidang pemeriksaan perkara pokok Mutiari sudah dijadwalkan. Permohonan praperadilan juga diajukan oleh Yudi Susanto dan dikabulkan oleh hakim tunggal Soewito, SH. Alasan Soewito mengabulkan praperadilan Yudi Susanto adalah karena Polri terlambat menyerahkan tembusan surat perintah penangkapan dan penahanan. Akan tetapi walaupun sudah dinyatakan bebas, kemudian ia ditangkap lagi di halaman Mapolda Jawa Timur dengan tuduhan yang sama. Akhirnya kesembilan tersangka menjalani proses peradilan.
Proses peradilan kesembilan tersangka menunjukkan banyak kejanggalan, diantaranya penolakan terhadap isi BAP oleh para tersangka. Seperti penolakan Mutiari atas dakwaan keikutsertaannya dalam rapat pada 5 Mei 1993 di ruang kerja Yudi Astono. Mutiari bersaksi dalam persidangan Suprapto dan Suwono pada 5 Mei 1994 bahwa tidak ada rapat yang mambahas rencana membunuh Masinah, sedangkan pada 7 Mei 1993 menurut Mutiari memang ada rapat, akan tetapi rapat tersebut tidak membahas perencanaan pembunuhan Marsinah seperti yang didakwakan Jaksa. Kesaksian Mutiari diperkuat oleh Riyanto (Ketua SPSI PT. CPS Porong), Astuti Ningsih , Lilik Indarsih (Karyawan PT. CPS Porong) dan Rahmat (Karyawan PT. Empat Putra Surya Rungkut) [7].
Penolakan terhadap BAP juga dilakukan oleh Bambang Wuryantoro, Widayat, dan AS Prayogi pada  persidangannya, pada 2 Mei 1994. Susianawati dan Lasmini, pembantu rumah tangga Yudi Susanto yang dihadirkan sebagai saksi pada persidangan tersebut mengakui bahwa Bambang Wuryantoro, Widayat, dan AS Prayogi merupakan orang yang menggotong seorang wanita (Marsinah) ke dalam kamar pembantu di rumah majikannya tersebut. Berkenaan dengan itu Pakar Hukum Pidana Universitas Airlangga, J.E. Sahetapy, meragukan kebenaran BAP tersebut dengan mengatakan, “begitu bodoh membiarkan dua pembantu rumah tangga ikut membersihkan darah”. Menurutnya, dalam proses pembunuhan, biasanya pembunuh meminimalkan pengikut[8]. Menurut salah seorang hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan bahwa kedua pembantu Yudi tersebut layak dijadikan tersangka juga sebagaimana Mutiari yang dituduh mengetahui adanya perencanaan pembunuhan terhadap Marsinah tetapi tidak melaporkannya.
Kejanggalan dalam proses peradilan para tersangka juga dipaparkan oleh dr. Abdul Mun’im Idries, Sp.F seorang pakar forensik dari Instalasi Kedokteran Kehakiman (IKK) Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia yang dihadirkan oleh kuasa hukum Yudi Susanto sebagai saksi ahli. dr. Mun'im  menyatakan bahwa visum et repertum ( VR) yang dibuat dr. Yekti Wibowo dari RSUD Nganjuk tidak memenuhi standar pemeriksaan jenazah korban pembunuhan, karena VR hanya bersifat parsial. Kejanggalan lain yang ditemukan oleh dr. Mun’im berhubungan dengan  ketidaksesuaian VR dengan barang bukti yang ada di pengadilan. Barang bukti balok yang diduga digunakan untuk menyodok alat kelamin Marsinah, menurut dr. Mun’im tidak sesuai dengan besar luka pada korban. Balok yang ditunjukkan di persidangan tersebut terlalu besar karena ketika memeriksa mayat Marsinah, genitalnya hanya ada satu luka saja dan dibagian dalam lukanya hanya 3 cm. Satu luka yang terdapat pada alat kelamin Marsinah juga tidak sesuai dengan jumlah pelaku yang melakukannya, dalam persidangan menyebutkan ada tiga pelaku yang melakukan penyodokan dalam waktu yang berbeda. Jika pelakunya berjumlah tiga orang dan lukanya hanya satu, bisa saja menjadi mungkin apabila alat yang dipakai menusuk tidak dicabut[9].
Proses persidangan para tersangka yang penuh dengan kejanggalan-kejanggalan tidak membuat mereka terbebas dari dakwaan. Mereka diputus bersalah dan divonis penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya dan Pengadilan Tinggi Surabaya, kecuali Yudi Susanto yang dibebaskan oleh hakim Pengadilan Tinggi Surabaya. Jaksa Penuntut Umum yang menolak putusan bebas terhadap Yudi Susanto kemudian mengajukan pemohonan kasasi ke MA, permohonan kasasi juga diajukan oleh delapan terdakwa lainnya. Pada 3 Mei 1995 MA mengumumkan dalam sidang terbuka untuk umum bahwa kesembilan terdakwa tidak terbukti melakukan perencanaan pembunuhan terhadap Marsinah. Secara garis besar MA menilai bahwa Pengadilan Negeri Surabaya telah salah menerapkan hukum pembuktian, dimana para saksi yang merupakan para terdakwa dalam perkara dengan dakwaan yang sama serta berkas dakwaan mereka dipecah menjadi enam berkas, hal tersebut dinilai bertentangan dengan Hukum Acara Pidana yang menjunjung tinggi HAM. Selain itu para terdakwa juga mencabut keterangannya dalam berkas penyidikan karena ada tekanan fisik dan psikis. Saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan tidak ada persesuaian satu sama lain. Adi Sucipto Andojo, SH yang menyatakan sembilan terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan pembunuhan terhadap Marsinah mendapatkan sebutan sebagai hakim teladan dan hakim pautan dari DPP Ikadin. Anders Uhlin juga menilai bahwa sikap Adi Sucipto Andojo, SH merupakan sikap yang mengejutkan  karena mencoba menentang penguasa-penguasa otoriter dan menegaskan independensinya di dalam sistem hukum. Menurut Anders Uhlin sikap yang demikian ini merupakan pengaruh dari gerakan prodemokrasi global yang mulai masuk ke dalam sistem hukum di Indonesia[10].
Dengan demikian pengungkapan kasus Marsinah tidak ada kejelasan karena dengan dibebaskannya para terdakwa tidak diketahui siapa sebenarnya yang merencanakan pembunuhan terhadap Marsinah. Hal ini disebabkan karena ada konspirasi dari pihak tertentu yang tidak menginginkan kasus Marsinah terungkap dan melindungi orang-orang yang terlibat dari jeratan Hukum.







BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Peran Marsinah yang berani dan kritis dalam pemogokan buruh PT. CPS berpeluang akan mempengaruhi buruh-buruh yang lain untuk melakukan gerakan yang lebih besar. Pasalnya setelah perundingan antara buruh dan pengusaha menghasilkan kesepakatan, ternyata pengusaha tetap melakukan PHK terhadap tiga belas buruh yang ikut dalam forum perundingan tersebut. Dengan adanya PHK tersebut, Marsinah dapat menggalang massa untuk menuntut kembali keadilan, oleh karenanya Marsinah harus di’hilangkan’. Terbunuhnya Marsinah sebagai pemimpin gerakan akan membuat buruh lainnya takut untuk melakukan gerakan buruh kembali. Bukan hanya buruh PT. CPS saja yang akan takut, akan tetapi seluruh buruh di Indonesia tidak akan berani melakukan gerakan. Marsinah merupakan salah satu buruh dari sekian banyak buruh yang mengalami dan memahami ketidakadilan sebagai seorang buruh di Indonesia. Marsinah juga bukan satu-satunya buruh yang mengalami nasib malang karena keberaniannya melawan ketidakadilan, seperti Petrus Tomae buruh pabrik semen PT. Indocement meninggal pada 29 Januari 1994, Rusli buruh PT. IKD Medan meninggal pada 11 Maret 1994 dan Titi Sugiarti buruh tekstil di pabrik PT. Kahatex Bandung yang meninggal pada 30 April 1994. Ketiga buruh tersebut dikenal sebagai buruh yang aktif dan kritis, hal ini membuktikan bahwa kematian Marsinah tidak dapat menghentikan gerakan buruh untuk melawan ketidakadilan. Kasus kematian ketiga buruh tersebut tidak banyak diketahui masyarakat luas, seperti halnya kasus pengungkapan kematian Marsinah, pengungkapan kasus ketiga buruh tersebut juga tidak ada penyelesaian yang jelas. Kematian Marsinah menimbulkan dampak yang luar biasa, selain mendapatkan kecaman dari berbagai pihak dalam negeri dan luar negeri, keberanian buruh dalam melakukan gerakan perlawanan terhadap ketidakadilan semakin santer. Buruh di Indonesia semakin sadar bahwa ketidakadilan yang menimpa kaum buruh harus dilawan, kaum buruh semakin berani untuk menuntut hak-hak dasar mereka sebagai kaum buruh walaupun banyak menghadapi resiko yang besar.

B.     SARAN
            Memperoleh hak yang semestinya adalah hak bagi setiap orang, buruh pun juga manusia dengan melihat realita bahwa marsinah sebenarnya tewas ditembak seharusnya penegak hukum tidak pilih-pilih dalam penuntasan kasus ini masa masa Suharto memang ada dari sebagaian perangkat Negara yang memiliki kuasa mutlak dan tak tersentuh hukum sama sekali, polisi sebagai pihak yang berwenag seharusnya melakukan penyelidikan dengan benar, dokter seharusnya memberikan keterangan dengan jelas banyak sekali kejangalan dalam kasuh HAM marsinah itu entah memang birokrasi hukum yang sudah dibungkam atau hanya hegemoni orang orang tak bertanggung jawab    yang jelas pembunuh marsinah sampai sekarang dengan enak menghirup udara bebas dan masih berkeliaran yang seharusnya mendaptkan hukuman  yang seharusnya.



[1] Siregar, Tempo No. 30 Tahun XXIII, 25 September 1993
[2] Aziz S.R., Abdul dan Tim CPPS. 2001. Negara Dan Ketertindasan Buruh. Surabaya: CPPS Surabaya
[3] Iskandar, Forum Keadilan: Nomor 11, Tahun II, 16 September 1993
[4] Yarmanto, Tempo No. 35 Tahun XXIII-30 Oktober 1993
[5] E. A Pamungkas. 2010. Peradilan Sesat
[6] Zuhri M., Forum Keadilan: Nomor 5, Tahun IV, 22 Juni 1995
[7] Tim Surya (feb/k/16). “Otopsi Marsinah Tak Penuhi Standar” dalam Surya 10 Mei 1994.
[8] Retno, Forum Keadilan Nomor 16, tahun II, 25 Nopember 1993
[9] Idries, Abdul Mun'im. 2013. Indonesia X-Files. Jakarta: Noura Books.
[10] Uhlin, Anders. 1998. Oposisi Beserak. Bandung: Mizan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PENERAPAN NILAI-NILAI KEPAHLAWANAN SEBAGAI UPAYA PEMBANGUNAN KARAKTER

BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang Pendidikan karakter adalah suatu sistem penamaan nilai-nilai karakter yang meliputi kompo...