BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Pembangunan merupakan prioritas pemerintah Orde Baru
untuk memperbaiki kondisi perekonomian yang buruk dari pemerintahan Orde Lama
yang terkena krisis. Pertumbuhan ekonomi yang tinggi berupa industrialisasi
tidak dapat dilaksanakan tanpa adanya bantuan dari negara-negara industri lain,
oleh karena itu Soeharto membuka kesempatan investor asing masuk ke Indonesia.
Berkenaan dengan itu, pemerintah Orde Baru menyiapkan diri untuk menjadi tuan
rumah yang baik agar para investor asing tertarik untuk menanamkan modalnya ke
Indonesia yaitu dengan menekan upah buruh dengan penjagaan yang ketat agar
buruh tidak melakukan pemberontakan dan pemogokan akibat rendahnya upah, hal
ini mengarah pada stabilitas nasional sebagai jaminan kepada para investor agar
tertarik datang ke Indonesia.
Terlepas dari maraknya pembangunan di berbagi bidang
dalam pemerintahan Suharto banyak sekali kejadian kejadian pelanggaran ham yang
terjadi semisal kasus talang sari, Tanjung priok, Timor –timor, petrus, dll,
dan yang paling berperan dalam hal industrialisasi adalah buruh yang mana buruh
menjadi motor pengerak indusrialisasi, buruh adalah bagian dari industrialisasi
yang terus digencatkan dimasa suharto, buruh pun yang termasuk kelas marjinal
dan didentikan dengan PKI sehingga apa
saya yang dilakukan buruh itu sangat berbahaya di masa Suharto apabila
melakukan gerakaan sedikit saja pasti diawasi. Marsinah adalah satu korban
perburuhan masa Suharto ia ditemukan tewas setelah apa yang dilakukanya
menuntut perusahaan dan meminta hak-haknya juga hak karyawan yang lain segera
di terapkan yakni kenaikan upah buruh sesuai peraturan guberbur Jawa Timur. Terdapat
alasan yang jelas untuk menghadirkan
kembali ingatan tentang Marsinah tersebut: misteri kematiannya yang tidak
pernah terungkap hingga sekarang. Tidak pernah diketahui secara pasti oleh
siapa ia dianiaya dan dibunuh, kapan dan di mana ia meninggal pun tak dapat
diketahui dengan jelas, apakah pada Rabu malam 5 Mei 1993 atau beberapa hari
sesudahnya. Liputan pers, pencarian fakta, penyidikan polisi, pengadilan
sekalipun nyatanya belum mampu mengungkap kasusnya secara tuntas dan memuaskan.
Kendati hakim telah memvonis siapa yang bersalah dan dihukum, orang tak percaya
begitu saja; sementara kunci kematiannya tetap gelap sampai kini, lebih dari
satu dasawarsa berselang dan menjelang kasusnya ditutup di akhir 2015 ini.
B.
RUMUSAN
MASALAH
1. Apa latar belakang terjadinya
pembunuhan terhadap masinah?
2. Bagaimana
kronologi penculikan
dan kematian marsinah ?
3. Bagaimana penuntasan
kasus marsinah dalam tragedi
perburuhan?
C.
TUJUAN
1. Mengetahui faktor-faktor penyebab terjadinya
Penculikan dan Pembunuhan marsinah.
2. Mengetahui
bagaimana kematian Marsinah.
3. Mengetahui
penuntasan kasus marsinah yang telah dilakukan oleh pemerintah.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Latar Belakang Kasus
Buruh didesain dengan sistematis dan represif untuk menunjang
pembangunan. Bukan hanya upah yang rendah dan jam kerja yang panjang, akan
tetapi kebebasan berserikat kaum buruh juga ditiadakan. Pemerintah Orde Baru
membentuk satu serikat buruh yaitu SPSI sebagai satu-satunya serikat buruh yang
resmi dan diakui pemerintah, jika ada serikat buruh diluar SPSI maka serikat
buruh tersebut termasuk serikat buruh ilegal. Seperti Serikat Buruh Sejahtera
Indonesia (SBSI) yang dipimpin oleh Muchtar Pakpahan, SBSI tidak pernah diakui
oleh pemerintah meskipun menurut Pakpahan pendirian SBSI sudah sesuai dengan
UUD 1945 pasal 28 tentang jaminan kebebasan berserikat dan UU Nomor 8 Tahun
1985 tentang organisasi kemasyarakatan [1].
Selain menghilangkan kebebasan berserikat, pemerintah Orde Baru juga mengatur
hubungan industrial antara buruh, pengusaha dan pemerintah dalam konsep
Hubungan Industrial Pancasila (HIP). HIP merupakan suatu formulasi mengenai
model hubungan produksi yang dinyatakan sebagai terjemahan dan penjabaran
nilai-nilai luhur Pancasila[2].
Pemerintah Orde Baru menginginkan hubungan buruh, pengusaha
dan pemerintah diibaratkan sebagai hubungan keluarga yang harmonis yang mana
diantara ketiga belah pihak terjalin hubungan yang saling mendukung bukan saling bertentangan. Kebijakan
pemerintah Orde Baru yang paling menindas kaum buruh adalah intervensi militer
pada setiap permasalahan perburuhan. Intervensi tersebut dilegalkan dengan
dikeluarkannya Surat Keputusan Bakorstanas No. 02/Satnas/XII/1990 dan Keputusan
Menteri Tenaga Kerja No. 342/Men/1986 tentang Pedoman Perantaran Perselisihan
Hubungan Industrial. Jadi apabila terjadi perselihan antara buruh dan
pengusaha, maka pihak militer selalu hadir dengan dalih sebagai pihak yang
dapat mendamaikan dan dianggap dapat menyelesaikan perselisihan dengan
seadil-adilnya. Dalam konteks ini, pihak militer selalu mengedepankan
kepentingan pengusaha dari pada membela kepentingan buruh, dengan demikian jika
ada buruh yang berani dan kritis, maka pihak militer sering menggunakan
kekerasan, intimidasi, penculikan bahkan pembunuhan untuk menghentikan sikap
kritis kaum buruh.
B. Kronologi Hilang dan Kematian Marsinah
Terlepas dari hal itu pada kasus martinah ini dimuali Pada pertengahan April 1993, para buruh PT.
CPS (Catur Putra Surya) pabrik tempat kerja Marsinah resah karena ada kabar
kenaikan upah menurut Sudar Edaran Gubernur Jawa Timur. Dalam surat itu termuat
himbauan pada para pengusaha untuk menaikkan upah buruh sebesar 20% dari upah pokok.
Pada minggu-minggu tersebut, Pengurus PUK-SPSI PT. CPS mengadakan pertemuan di
setiap bagian untuk membicarakan kenaikan upah sesuai dengan himbauan dalam
Surat Edaran Gubernur. Selanjutnya pada tanggal 3 Mei 1993 seluruh buruh PT.
CPS tidak masuk kerja, kecuali staf dan para Kepala Bagian. Hari itu juga,
Marsinah pergi ke kantor Depnaker Surabaya untukmencari data tentang daftar
upah pokok minimum regional. Data inilah yang ingin Marsinah perlihatkan kepada
pihak pengusaha sebagai penguat tuntutan pekerja yang hendak mogok. Tanggal 4
Mei 1993 pukul 07.00 para buruh PT. CPS melakukan unjuk rasa dengan mengajukan
12 tuntutan. Seluruh buruh dari ketiga shift serentak masuk pagi dan mereka
bersama-sama memaksa untuk diperbolehkan masuk ke dalam pabrik. Satpam yang
menjaga pabrik menghalang-halangi para buruh shift II dan shift III. Para
satpam juga mengibas-ibaskan tongkat pemukul serta merobek poster dan spanduk
para pengunjuk rasa sambil meneriakan tuduhan PKI kepada para pengunjuk rasa.
Aparat dari koramil dan kepolisian sudah berjaga-jaga di perusahaan sebelum
aksi berlangsung. Selanjutnya, Marsinah meminta waktu untuk berunding dengan
pengurus PT. CPS. Perundingan berjalan dengan hangat. Dalam perundingan
tersebut, sebagaimana dituturkan kawan-kawannya. Marsinah tampak bersemangat
menyuarakan tuntutan. Dialah satu-satunya perwakilan dari buruh yang tidak mau
mengurangi tuntutan. Khususnya tentang tunjangan tetap yang belum dibayarkan
pengusaha dan upah minimum sebesar Rp. 2.250,- per hari sesuai dengan kepmen
50/1992 tentang Upah Minimum Regional. Setelah perundingan yang melelahkan
tercapailah kesepakatan bersama. Namun, pertentangan antara kelompok buruh
dengan pengusaha tersebut belum berakhir. Pada tanggal 5 Mei 1993, 13 buruh
dipanggil kodim Sidoarjo. Pemanggilan itu diterangkan dalam surat dari
kelurahan Siring. Tanpa dasar atau alasan yang jelas, pihak tentara mendesak
agar ke-13 buruh itu menandatangani surat PHK. Para buruh terpaksa menerima PHK
karena tekanan fisik dan psikologis yang bertubi-tubi. Dua hari kemudian
menyusul 8 buruh di-PHK di tempat yang sama. Marsinah bahkan sempat mendatangi
Kodim Sidoarjo untuk menanyakan keberadaan rekan-rekannya yang sebelumnya
dipanggil pihak Kodim. Setelah itu, sekitar pukul 10 malam, Marsinah lenyap.
Marsinah marah saat mengetahui perlakuan tentara kepada kawan-kawannya.
Selanjutnya, Marsinah mengancam pihak tentara bahwa Ia akan melaporkan
perbuatan sewenang-wenang terhadap para buruh tersebut kepada Pamannya yang
berprofesi sebagai Jaksa di Surabaya, dengan membawa surat panggilan kodim
milik salah seorang kawannya. Mulai tanggal 6,7,8, keberadaan Marsinah tidak
diketahui oleh rekan-rekannya sampai akhirnya ditemukan telah menjadi mayat
pada tanggal 9 Mei 1993
C. Proses
Hukum Yang Telah Dilaksanakan
Kasus kematian Marsinah awalnya hanya menjadi berita kecil di
surat kabar lokal, akan tetapi kemudian menjadi sorotan masyarakat luas hingga
ke luar negeri. Sorotan dunia internasional terhadap kasus Marsinah berkaitan
dengan pelanggaran HAM berat. Sebelumnya penilaian dunia internasional terhadap
nasib buruh di Indonesia sudah buruk karena melanggar standart perburuhan yang
diakui di dunia internasional, apalagi dengan adanya peristiwa kematian
Marsinah membuat banyak organisasi perburuhan internasional mengecam pemerintah
Indonesia, seperti Federasi Buruh Amerika Serikat yang mengirimkan petisi
kepada pemerintahnya berisi menuntut agar pemerintah AS mencabut Indonesia dari
daftar negara yang memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk komoditi tertentu
dari Indonesia ke Amerika Serikat, atau disebut fasilitas Generalized System
Preferences (GSP)[3]. Oleh
karenanya Tim United States Trade Representative (USTR), tim yang mengatur
fasilitas GSP, pada 24 September 1993 datang ke Surabaya menyatakan
keprihatinannya atas penanganan kasus Marsinah yang terlalu lama [4].
Desakan tersebut menjadi kekhawatiran pemerintah Indonesia,
oleh karenanya pemerintah segera membentuk Tim Terpadu untuk mengungkap kasus
Marsinah. Pada 30 September 1993 Tim Terpadu dibentuk dengan dipimpin oleh
Kadit Serse Polda Jawa Timur Kolonel Pol Drs. Engkesman R. Hillep. Tim ini
memeriksa 142 saksi yang dianggap mengetahui rencana pembunuhan terhadap
Marsinah dan dari pemeriksaan tersebut Kol Pol Hillep menyatakan sudah
mendapatkan titik terang dan memastikan bahwa pihaknya akan menangkap pelaku
yang membunuh Marsinah. Keterangan dari 142 orang tersebut, menurut Kol Pol
Drs. Engkesman R. Hillep, mengarah pada pemilik PT . CPS dan 8 karyawannya. Pada
1 Oktober 1993 terjadi penangkapan terhadap Yudi Susanto dan delapan
karyawannya (Yudi Susanto, Mutiari, Suwono, Suprapto, Bambang, Widayat, Prayogi
dan Ayib), akan tetapi petugas yang menangkap merupakan orang tidak dikenal dan
menyembunyikan identitasnya. Selain itu, penangkapan tersebut tidak disertai
dengan surat perintah penangkapan dan penahanan. Selama 18 hari kesembilan
orang tersebut menghilang, selama itu keluarga mereka tidak mengetahui dimana
keberadaan mereka. YLBHI kemudian membentuk tim investigasi dan menemukan
sejumlah indikasi terjadi kekerasan fisik pada Yudi Susanto dan delapan
karyawannya, hasil investigasi tersebut ditulis dalam buku yang berjudul
Kekerasan Penyelidikan Dalam Kasus Marsinah yang diterbitkan tahun 1995[5].
Ketua Bakorstanasda Jatim membantah jika terjadi penyiksaan terhadap para
tersangka, menurutnya semua proses pengungkapan berkaitan dengan kasus Marsinah
ditangani dengan sebaik mungkin, tanpa ada tekanantekanan dari pihak tertentu,
akan tetapi Pangdam V Brawijawa, Mayjen Imam Soetomo, justru mengakui bahwa
memang ada kesalahan prosedur dalam pemeriksaan di Den Intel, menurutnya
pemeriksaan tersebut hanya penyelidikan dan tim pemeriksaan juga tim gabungan [6].
Proses penangkapan dan penahanan terhadap Yudi Susanto dan delapan karyawannya
dinilai banyak ahli hukum melanggar KUHAP. Oleh karenanya Mutiari mengajukan
permohonan praperadilan, akan tetapi permohonan tersebut digugurkan karena
sidang pemeriksaan perkara pokok Mutiari sudah dijadwalkan. Permohonan
praperadilan juga diajukan oleh Yudi Susanto dan dikabulkan oleh hakim tunggal
Soewito, SH. Alasan Soewito mengabulkan praperadilan Yudi Susanto adalah karena
Polri terlambat menyerahkan tembusan surat perintah penangkapan dan penahanan.
Akan tetapi walaupun sudah dinyatakan bebas, kemudian ia ditangkap lagi di
halaman Mapolda Jawa Timur dengan tuduhan yang sama. Akhirnya kesembilan
tersangka menjalani proses peradilan.
Proses peradilan kesembilan tersangka menunjukkan banyak
kejanggalan, diantaranya penolakan terhadap isi BAP oleh para tersangka.
Seperti penolakan Mutiari atas dakwaan keikutsertaannya dalam rapat pada 5 Mei
1993 di ruang kerja Yudi Astono. Mutiari bersaksi dalam persidangan Suprapto
dan Suwono pada 5 Mei 1994 bahwa tidak ada rapat yang mambahas rencana membunuh
Masinah, sedangkan pada 7 Mei 1993 menurut Mutiari memang ada rapat, akan
tetapi rapat tersebut tidak membahas perencanaan pembunuhan Marsinah seperti
yang didakwakan Jaksa. Kesaksian Mutiari diperkuat oleh Riyanto (Ketua SPSI PT.
CPS Porong), Astuti Ningsih , Lilik Indarsih (Karyawan PT. CPS Porong) dan Rahmat
(Karyawan PT. Empat Putra Surya Rungkut) [7].
Penolakan terhadap BAP juga dilakukan oleh Bambang
Wuryantoro, Widayat, dan AS Prayogi pada
persidangannya, pada 2 Mei 1994. Susianawati dan Lasmini, pembantu rumah
tangga Yudi Susanto yang dihadirkan sebagai saksi pada persidangan tersebut
mengakui bahwa Bambang Wuryantoro, Widayat, dan AS Prayogi merupakan orang yang
menggotong seorang wanita (Marsinah) ke dalam kamar pembantu di rumah
majikannya tersebut. Berkenaan dengan itu Pakar Hukum Pidana Universitas
Airlangga, J.E. Sahetapy, meragukan kebenaran BAP tersebut dengan mengatakan,
“begitu bodoh membiarkan dua pembantu rumah tangga ikut membersihkan darah”.
Menurutnya, dalam proses pembunuhan, biasanya pembunuh meminimalkan pengikut[8].
Menurut salah seorang hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan bahwa
kedua pembantu Yudi tersebut layak dijadikan tersangka juga sebagaimana Mutiari
yang dituduh mengetahui adanya perencanaan pembunuhan terhadap Marsinah tetapi
tidak melaporkannya.
Kejanggalan dalam proses peradilan para tersangka juga
dipaparkan oleh dr. Abdul Mun’im Idries, Sp.F seorang pakar forensik dari
Instalasi Kedokteran Kehakiman (IKK) Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia
yang dihadirkan oleh kuasa hukum Yudi Susanto sebagai saksi ahli. dr.
Mun'im menyatakan bahwa visum et
repertum ( VR) yang dibuat dr. Yekti Wibowo dari RSUD Nganjuk tidak memenuhi
standar pemeriksaan jenazah korban pembunuhan, karena VR hanya bersifat
parsial. Kejanggalan lain yang ditemukan oleh dr. Mun’im berhubungan
dengan ketidaksesuaian VR dengan barang
bukti yang ada di pengadilan. Barang bukti balok yang diduga digunakan untuk
menyodok alat kelamin Marsinah, menurut dr. Mun’im tidak sesuai dengan besar
luka pada korban. Balok yang ditunjukkan di persidangan tersebut terlalu besar
karena ketika memeriksa mayat Marsinah, genitalnya hanya ada satu luka saja dan
dibagian dalam lukanya hanya 3 cm. Satu luka yang terdapat pada alat kelamin
Marsinah juga tidak sesuai dengan jumlah pelaku yang melakukannya, dalam persidangan
menyebutkan ada tiga pelaku yang melakukan penyodokan dalam waktu yang berbeda.
Jika pelakunya berjumlah tiga orang dan lukanya hanya satu, bisa saja menjadi
mungkin apabila alat yang dipakai menusuk tidak dicabut[9].
Proses persidangan para tersangka yang penuh dengan
kejanggalan-kejanggalan tidak membuat mereka terbebas dari dakwaan. Mereka
diputus bersalah dan divonis penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya dan
Pengadilan Tinggi Surabaya, kecuali Yudi Susanto yang dibebaskan oleh hakim
Pengadilan Tinggi Surabaya. Jaksa Penuntut Umum yang menolak putusan bebas
terhadap Yudi Susanto kemudian mengajukan pemohonan kasasi ke MA, permohonan
kasasi juga diajukan oleh delapan terdakwa lainnya. Pada 3 Mei 1995 MA
mengumumkan dalam sidang terbuka untuk umum bahwa kesembilan terdakwa tidak
terbukti melakukan perencanaan pembunuhan terhadap Marsinah. Secara garis besar
MA menilai bahwa Pengadilan Negeri Surabaya telah salah menerapkan hukum
pembuktian, dimana para saksi yang merupakan para terdakwa dalam perkara dengan
dakwaan yang sama serta berkas dakwaan mereka dipecah menjadi enam berkas, hal
tersebut dinilai bertentangan dengan Hukum Acara Pidana yang menjunjung tinggi
HAM. Selain itu para terdakwa juga mencabut keterangannya dalam berkas
penyidikan karena ada tekanan fisik dan psikis. Saksi-saksi yang dihadirkan
dalam persidangan tidak ada persesuaian satu sama lain. Adi Sucipto Andojo, SH
yang menyatakan sembilan terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan pembunuhan
terhadap Marsinah mendapatkan sebutan sebagai hakim teladan dan hakim pautan
dari DPP Ikadin. Anders Uhlin juga menilai bahwa sikap Adi Sucipto Andojo, SH
merupakan sikap yang mengejutkan karena
mencoba menentang penguasa-penguasa otoriter dan menegaskan independensinya di
dalam sistem hukum. Menurut Anders Uhlin sikap yang demikian ini merupakan
pengaruh dari gerakan prodemokrasi global yang mulai masuk ke dalam sistem
hukum di Indonesia[10].
Dengan demikian pengungkapan kasus Marsinah tidak ada
kejelasan karena dengan dibebaskannya para terdakwa tidak diketahui siapa
sebenarnya yang merencanakan pembunuhan terhadap Marsinah. Hal ini disebabkan
karena ada konspirasi dari pihak tertentu yang tidak menginginkan kasus
Marsinah terungkap dan melindungi orang-orang yang terlibat dari jeratan Hukum.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Peran Marsinah yang berani dan kritis dalam pemogokan buruh
PT. CPS berpeluang akan mempengaruhi buruh-buruh yang lain untuk melakukan
gerakan yang lebih besar. Pasalnya setelah perundingan antara buruh dan
pengusaha menghasilkan kesepakatan, ternyata pengusaha tetap melakukan PHK
terhadap tiga belas buruh yang ikut dalam forum perundingan tersebut. Dengan
adanya PHK tersebut, Marsinah dapat menggalang massa untuk menuntut kembali
keadilan, oleh karenanya Marsinah harus di’hilangkan’. Terbunuhnya Marsinah
sebagai pemimpin gerakan akan membuat buruh lainnya takut untuk melakukan
gerakan buruh kembali. Bukan hanya buruh PT. CPS saja yang akan takut, akan
tetapi seluruh buruh di Indonesia tidak akan berani melakukan gerakan. Marsinah
merupakan salah satu buruh dari sekian banyak buruh yang mengalami dan memahami
ketidakadilan sebagai seorang buruh di Indonesia. Marsinah juga bukan
satu-satunya buruh yang mengalami nasib malang karena keberaniannya melawan
ketidakadilan, seperti Petrus Tomae buruh pabrik semen PT. Indocement meninggal
pada 29 Januari 1994, Rusli buruh PT. IKD Medan meninggal pada 11 Maret 1994
dan Titi Sugiarti buruh tekstil di pabrik PT. Kahatex Bandung yang meninggal
pada 30 April 1994. Ketiga buruh tersebut dikenal sebagai buruh yang aktif dan
kritis, hal ini membuktikan bahwa kematian Marsinah tidak dapat menghentikan
gerakan buruh untuk melawan ketidakadilan. Kasus kematian ketiga buruh tersebut
tidak banyak diketahui masyarakat luas, seperti halnya kasus pengungkapan
kematian Marsinah, pengungkapan kasus ketiga buruh tersebut juga tidak ada
penyelesaian yang jelas. Kematian Marsinah menimbulkan dampak yang luar biasa,
selain mendapatkan kecaman dari berbagai pihak dalam negeri dan luar negeri,
keberanian buruh dalam melakukan gerakan perlawanan terhadap ketidakadilan
semakin santer. Buruh di Indonesia semakin sadar bahwa ketidakadilan yang
menimpa kaum buruh harus dilawan, kaum buruh semakin berani untuk menuntut
hak-hak dasar mereka sebagai kaum buruh walaupun banyak menghadapi resiko yang
besar.
B. SARAN
Memperoleh hak yang semestinya
adalah hak bagi setiap orang, buruh pun juga manusia dengan melihat realita
bahwa marsinah sebenarnya tewas ditembak seharusnya penegak hukum tidak
pilih-pilih dalam penuntasan kasus ini masa masa Suharto memang ada dari
sebagaian perangkat Negara yang memiliki kuasa mutlak dan tak tersentuh hukum
sama sekali, polisi sebagai pihak yang berwenag seharusnya melakukan
penyelidikan dengan benar, dokter seharusnya memberikan keterangan dengan jelas
banyak sekali kejangalan dalam kasuh HAM marsinah itu entah memang birokrasi
hukum yang sudah dibungkam atau hanya hegemoni orang orang tak bertanggung
jawab yang jelas pembunuh marsinah
sampai sekarang dengan enak menghirup udara bebas dan masih berkeliaran yang
seharusnya mendaptkan hukuman yang
seharusnya.
[1]
Siregar, Tempo No. 30 Tahun XXIII, 25 September 1993
[2]
Aziz S.R., Abdul dan Tim CPPS. 2001. Negara Dan Ketertindasan Buruh. Surabaya:
CPPS Surabaya
[3]
Iskandar, Forum Keadilan: Nomor 11, Tahun II, 16 September 1993
[4]
Yarmanto, Tempo No. 35 Tahun XXIII-30 Oktober 1993
[5]
E. A Pamungkas. 2010. Peradilan Sesat
[6]
Zuhri M., Forum Keadilan: Nomor 5, Tahun IV, 22 Juni 1995
[7]
Tim Surya (feb/k/16). “Otopsi Marsinah Tak Penuhi Standar” dalam Surya 10 Mei
1994.
[8]
Retno, Forum Keadilan Nomor 16, tahun II, 25 Nopember 1993
[9]
Idries, Abdul Mun'im. 2013. Indonesia X-Files. Jakarta: Noura Books.
[10]
Uhlin, Anders. 1998. Oposisi Beserak. Bandung: Mizan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar