Sabtu, 12 Maret 2016

PENERAPAN NILAI-NILAI KEPAHLAWANAN SEBAGAI UPAYA PEMBANGUNAN KARAKTER



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Pendidikan karakter adalah suatu sistem penamaan nilai-nilai karakter yang meliputi komponen pengetahuan, kesadaran atau kemauan, dan tindakan untuk melaksanakan nilai-nilai tersebut, baik terhadap Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri,sesama,lingkungan,maupun kebangsaan.Pengembangan karakter bangsa dapat dilakukan melalui perkembangan karakter individu seseorang.Akan tetapi, karena manusia hidup dalam lingkungan sosial dan budaya tertentu, maka perkembangan karakter individu seseorang hanya dapat dilakukan dalam lingkungan sosial  dan budaya yang bersangkutan.Artinya, perkembangan budaya dan karakter dapat dilakukan dalam suatu proses pendidikan yang tidak melepaskan peserta didik dari lingkungan sosial,budaya masyarakat, dan budaya bangsa.Lingkungan sosial dan budaya bangsa.
 Agar nilai-nilai karakter tidak hanya pada tataran kognitif, tapi menyentuh pada internal dan pengamanan nyata di kehidupan sehari-hari, peserta didik perlu didukung dengan perangkat pembelajaran yang memadai. Namun sebagaimana diuraikan di depan, perangkat pembeajaran yang ada belum mendukung terintegrasinya pendidikan karakter kedalam mata pelajaran. Salah satu perangkatnya adalah produk bahan ajar yang menyertakan nilai-nilai karakter di dalamnya.
Berdasarkan latar belakang tersebut, maka penulis ingin membahas tentang bagaimana keterkaitan Penerapan Nilai-Nilai Kepahlawanan Sebagai Upaya  Pembangunan Karakter Khususnya dalam mata pelajaran Sejarah Di Sma..




B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana hakikat pendidikan karakter?
2.      Bagaimana Pengembangan Pendidikan Berkarakter dan Pembelajaran?
3.      Bagaimana penerapan nilai-nilai kepahlawanan dan nasionalisme untuk membentuk karakter peserta didik dan generasi penerus bangsa?

C.    Tujuan
1.      Untuk mengetahui hakikat pendidikan dan pendidikan karakter.
2.      Untuk Mengetahui Pengembangan Pendidikan Berkarakter dan Pembelajaran
3.      Untuk mengetahui peranan penerapan nilai-nilai kepahlawanan dan nasionalisme untuk membentuk karakter peserta didik dan generasi penerus bangsa.












BAB II
PEMBAHASAN

A.    Hakikat Pendidikan Karakter

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 pasal 1 ayat 1 menjelaskan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual, keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia. Serta keterampilan lain yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Kegiatan pendidikan juga ditujukan untuk membentuk manusia Indonesia yang sikap dan perilakunya dalam hidup masyarakat, berbangsa dan bernegara dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila (Munib, 2004:30).
 Karakter dalam Rencana Aksi Nasional Pendidikan Karakter tahun 2010-2014 adalah kualitas individu atau kolektif yang menjadi ciri seseorang atau kelompok. Dalam hal ini karakter dapat dimaknai positif maupun negatif. Akan tetapi dalam konteks pendidikan,karakter merupakan nilai-nilai yang unik, yakni tahu nilai kebaikan, mau berbuat baik, dan nyata berkehidupan yang baik yang terpateri dalam diri dan diimplementasikan dalam perilaku. Secara koheren, karakter terpancar dari hasil olah pikir, olah hati, olah raga, serta olah rasa dan karsa seseorang atau sekelompok orang. Karakter juga merupakan ciri khas seseorang atau kelompok orang yang mengandung nilai, kemampuan, kepastian moral, dan ketegaran dalam menghadapi kesulitan dan tantangan.
Adapun pendidikan karakter dapat dimaknai sebagai pendidikan budi
pekerti, pendidikan moral, pendidikan watak yang bertujuan mengembangkan kemampuan peserta didik untuk memberikan keputusan baik-buruk, memeliharan apa yang baik dan mewujudkan kebaikan itu dalan kehidupan sehari-hari dengan sepenuh hati. 
 Menurut D. Yahya Khan pendidikan karakter mengajarkan kebiasaan cara berfikir dan berperilaku yang membantu individu untuk hidup dan bekerjasama sebagai keluarga, masyarakat, dan bangsa. Serta membantu orang lain untuk membuat keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan kata lain, pendidikan karakter mengajarkan anak didik berpikir cerdas, mengaktivasi otak tengah secara alami. Menurut Suyanto, pendidikan karakter adalah pendidikan budi pekerti plus yaitu yang melibatkan aspek pengetahuan (kognitif), perasaan (feeling), dan tindakan (action). Menurut Thomas Lickona, tanpa ketiga aspek ini,
pendidikan karakter tidak akan efektif. Dengan pendidikan karakter yang diterapkan secara sistematis dan berkelanjutan, seorang anak akan cerdas emosinya. Sehingga diharapkan siswa tersebut dapat berhasil dalam menghadapi berbagai tantangan dalam kehidupan temasuk dalan hal akademis. (Jamal Ma‟mur Asmani,2011:30-31)  

1.      Hakikat Pendidikan karakter
Pendidikan karakter, disebut pendidikan budi pekerti, sebagai pendidikan moralitas manusia yang disadari dan dilakukan dengan tindakan nyata. Di sini ada unsur proses pembentukan nilai tersebut dan sikap yang didasari pada pengerathuan mengapa nilai itu dilakukan. Dan semua nilai moralitas yang dasadari dan dilakukan itu bertujuan untuk membantu manusia menjadi manusia yang uuh. Nilai itu adalah nilai yang membantu orang lebih baik hidup bersama dengan orang lain dan dunianya untuk menuju kesempurnaan. Nilai itu menyangkut berbagai bidang kehidupan seperti hubungan sesama (orang lain, keluarga), diri sendirii, hidup bernegara, alam dunia, dan Tuhan. Dalam penanaman nilai moralitas tersebut unsur kognitif dan unsur afektif juga unsur psikomotorik.
Dengan kata lain, pendidikan adalah proses internalisasi budaya ke dalam diri seseorang dan masyarakat sehigga membuat orang dan masyarakat jadi beradab. Pendidikan bukan merupakan sarana transfer ilmu pengetahuan saja, tetapi lebih luas lagi yaitu sebagai sarana pembudayaan dan penyatuan nilai (enkulturasi dan sosialisasi). Anak harus mendapat pendidikan yang menyentuh dimensi dasar kemanusiaan. Dimensi kemanusiaan itu mencangkup tiga hal paling mendasar yaitu (1) afektif yang tercermin pada kualitas keimanan, ketaqwaan, akhlak mulia termasuk budi luhur serta kepribadian unggul, dan kompetensi estetis, (2) kognitif yang tercermin pada kapasitas pikir dan daya intelektual untuk menggali dan mengembangkan serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, dan (3) Psikomotorik yang tercermin pada kemampuan mengembangkan ketrampilan teknis, kecakapan praktis, dan kompetensi kinestetis.

2.      Hakikat Karakter
Menurut Simon Philips karakter adalah kumpulan tata nilai yang menuju pada suatu sistem, yang melandasi pemikiran, sikap, dan perilaku yang ditampilkan. Sementara itu, Koesoemo A (2007:80) menyatakan bahwa karakter sama dengan kepribadian. Kepribadian dianggap sebagai ciri atau karakteristik atau gaya atau sifat khas dari seseorang yang bersumber dari bentukan-bentukan yang diterima dari lingkungan, misalnya keluarga pada masa keil dan juga bawaan seseorang seseorang sejak lahir. Prof Suyanto Ph.D menyatakan bahwa karakter adalah cara berfikir dan berperilaku yang menjadi ciri khas tiap indiidu untuk hidup dan bekerja sama, dalam lingkungan keluarga, masyarakat, bangsa dan negara. Individu yang berkarakter baik adalah individu yang bisa membuat keputusan dan bisa mempertanggungjawabkan tiap akibat dari keputusan yang dibuat. Imam Ghozali menganggap bahwa karakter lebih dekat dengan akhlak, yaitu spontanitas manusia dalam bersikap atau perbuatan yang telah menyatu dalam diri manusia sehingga ketika muncul tidak perlu dipikirkan lagi. Dengan demikian, karakter bagsa sebagai kondisi watak yang merupakan identitas bangsa.
3.      Pendidikan Karakter
Dalam mewujudkan pendidikan karakter, tidak dapat dilakukan tanpa penanaman nilai-nilai (Azra, 2002:175). Terdapat sembilan pilar karakter yang berasal dari nilai-nilai luhur universal, yaitu pertama, karakter cinta Tuhan dan segenap ciptaan-Nya kedua, kemandirian dan tanggungjawab; ketiga kejujuran dan amanah; keempat  hormat dan santun; kelima, dermawan/suka menolong dan gotong royong kerja sama; keenam, percaya diri dan pekerja keras; ketujuh, kepemimpinan dan keadilan; kedelapan, baik dan rendah hati dan kesembilan, karakter toleransi, kedamaian dan kesatuan.
4.      Pentingnya Pendidikan Karakter
Tujuan pendidikan karakter adalah untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan dan hasil pendidikan yang mengarah pada pencapaian pembentukan karakter dan akhlak muia peserta didik secara utuh, terpadu dan seimbang. Melalui pendidikan karakter diharapkan peserta didik mampu secara mandiri meningkatkan dan menggunakan pengetahuannya, mengkaji dan menginternalisasikan, serta mempersonalisasi nilai-nilai karakter dan akhlak mulia sehingga terwujud dalam perilaku sehari-hari. Pada tingkat institusi pendidikan karakter mengarah pada pembentukan budaya sekolah, yaitu nilai-nilai yang melandasi perilaku, tradisi, kebiasaan keseharian, dan simbol-simbol yang dipraktekkan oleh semua warga sekolah dan masyarakat sekitar sekolah. Budaya sekolah merupakan ciri khas, karakter atau watak dan citra sekolah tersebut di mata masyarakat luas.
5.      Karakter Bangsa yang Diharapkan
Karakter dalam pengertian ini menandai dan memfokuskan pengaplikasian nilai kebaikan dalam bentuk tindakan atau tingkah laku. Orang yang tidak mengaplikasikan nilai-nilai ke- baikan, misalnya tidak jujur, kejam, rakus, dan perilaku jelek lainnya dikatakan orang yang berkarakter jelek, tetapi orang yang perilakunya sesuai dengan kaidah moral disebut dengan berkarakter mulia.  Karakter peserta didik yang dimaksudkan dalam tulisan ini adalah karakter mulia yang diharapkan dapat dikembangkan kepada peserta didik. Dalam hal ini, membangun karakter peserta didik mengarah pada pengertian tentang mengembangkan peserta didik agar memiliki kepribadian, perilaku,sifat, tabiat, dan watak baik atau mulia.

B.                  Pengembangan Pendidikan Berkarakter dan Pembelajaran
Menurut Hamalik (2010:61) pembelajaran merupakan upaya mengorganisasi lingkungan untuk menciptakan kondisi belajar bagi peserta didikdengan memberikan bimbingan dan menyediakan berbagai kesempatan yang dapat mendorong siswa belajar untuk memperoleh pengalaman sesuai dengan tujuan pembelajaran. Pembelajaran merupakan interaksi terus-menerus yang dilakukan individu dengan lingkungannya, dimana lingkungan tersebut mengalami perubahan. Dengan adanya interaksi dengan lingkungan, maka fungsi intelektul semakin berkembang. Dari berbagai pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa pembelajaran merupakan kegiatan yang dilakukan guru untuk membelajarkan siswa secara aktif yang menekankan pada penyediaan sumber belajar (Isjoni, 2007:12). 
 Pembelajaran memiliki ciri-ciri khusus. Menurut Hamalik (2010:65) ada tiga ciri khas yang terkandung dalam sistem pembelajaran, yaitu : (1) Rencana, ialah penataan ketenagaan, material, dan prosedur, yang merupakan unsur-unsur sistem pembelajaran, dalam suatu rencana khusus. (2) Kesalingtergantungan (interdependence), antara unsur-unsur sistem pembelajaran yang serasi dalam suatu keseluruhan. Tiap unsur bersifat esensial, dan masing-masing memberikan sumbangannya kepada sistem pembelajaran. (3) Tujuan, sistem pembelajaran mempunyai tujuan tertentu yang hendak dicapai.
Pengembangan Pendidikan Berkarakter dan Pembelajaran PendidikanKarakter yang dirancang Puskur (2010) berbeda dari pendekatan yang pernah dilakukan dalam kurikulum sebelumnya. Pendidikan karakter tidak dilakukan dalam kurikulum sebelumnya. Pendidikan karakter tidak diajarkan sebagai sebuah mata pelajaran dan juga bukan sebuah konten yang dipelajari untuk pengembangan kemampuan kognitif. Materi pendidikan karakter adalah nilai dan pengembangannya diarahkan ke kemampuan afektif (menerima, merespon, menilai, mengorganisasi, dan karakterisasi). Sesuai dengan sifat materi afektif maka nilai-nilai dalam pendidikan karakter tidak diajarkan atau ditransfer tetapi ditumbuhkan (inculcate) pada diri peserta didik bersamaan dengan waktu mereka belajar suatu pokok bahasan (Hasan,2011).  Lickona mengembangkan sebelas prinsip pendidikan karakter dalam bukunya eleven principles of effective character education. Berikut adalah sebelas prinsip pendidikan karakter menurut Lickona. (1) Sekolah hendaknya mempromosikan nilai-nilai etik pokok dan pendukung yang akan digunakan sebagai pondasi pendidikan karakter, (2) Karakter hendaknya secara komprehensif meliputi pemikiran, perasaan dan tingkah laku,  (3) Menggunakan pendekatanyang komprehensif intensional dan proaktif terhadap pengembangan karakter, (4) Menciptakan sekolah sebagai komunitas yang saling memperhatikan, (5) Memberikan kesempatan pada siswa untuk mengembangkan tindakan, (6) Memasukan kurikulum akademik yang menantang dan berarti yang menghormati semua pembelajar, mengembangkan karakter mereka dan membantu mereka mencapai kesuksesan, (7) Berusaha menanamkan motivasi dalam diri siswa, (8) Melibatkan staff sekolah sebagai komunitas belajar dan komunitas moral yang memiliki tanggung jawab untuk pendidikan karakter dan berusaha menanamkan komitmen mereka pada nilai-nilai yang digunakan untuk menuntun siswa, (9) Menanamkan moral leadership dan dukungan lebih luas terhadap inisiatif pendidikan karakter, (10) Melibatkan keluarga dan masyarakat sebagai partner dalam pendidikan karakter, (11) Mengevaluasi karakter sekolah dan staf sekolah apakah mereka sudah menjadi pendidik karakter yang baik, dan sejauh mana siswa memanifestasikan karakter itu dalam kehidupan mereka.
 Hasan (2011) menjelaskan ada strategi yang dapat dilakukan untuk mengembangkan pendidikan karakter dalam pembelajaran adalah Integrasi nilai pendidikan karakter dalam kurikulum. Pengintegrasian atau mungkin lebih tepat “alignment” adalah suatu proses memperkaya mata pelajaran atau kuliah sedang dilaksanakan dengan nilai dalam pendidikan karakter. Proses tersebut dilakukan melalui langkah-langkah berikut: (1) Memasukan nilai terpilih dari pendidikan karakter keterampilan dalam silabus, (2) Memasukan nilai pendidikan karakter dalam rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang dikembangkan, (3) Melaksanakan pembelajaran sesuai dengan RPP dengan memperhatikan proses pembelajaran untuk penguasaan keterampilan dan internalisasi nilai, (5) Melaksanakan penilaian hasil belajar.
 Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan oleh guru dalam melaksanakan penanaman nilai-nilai pendidikan karater agar berjalan maksimal yakni: Pertama, dimungkinkan terjadi penggabungan kompetensi dasar lintas semester. Kedua, kegiatan inti ditekankan kepada kemampuan kognisi dan mempraktikkan nilai-nilai afektif pendidikan karakter. Ketiga, tema-tema yang dipilih disesuaikan dengan karakteristik siswa, minat, lingkungan dan daerah setempat. Keempat, kegiatan belajar-mengajar tertuju pada penguasaan target (attainment target)  kompetensi dan karakter  secara bersamaan (Sahlan, Asmaun & Angga Teguh P, 2012:136-137).





C.                Penanaman Nilai-nilai Kepahlawanan dan Nasionalisme dalam Pendidikan/Pembentukan Karakter Peserta Didik
Pada era modern saat ini, kehidupan makin kompleks Untuk itu, maka diperlukan ketangguhan, baik mental maupun fisik. Tidak semua orang berani, dapat atau mampu mengambil jalan yang penuh resiko.nKepeloporan juga bermakna keberanian menyatakan yang benar dan yang salah adalah salah. Seperti Diponegoro, Imam Bonjol, Pattimura, Teuku Umar dan sederet pahlawan bangsa lainnya yang berani menyatakan bahwa imperialisme dan kolonialisme adalah bentuk ketidakadilan dan karenanya harus dilawan. Kita juga perlu membangun keberanian membela kebenaran. Semangat inilah yang seharusnya dimiliki oleh kaum muda generasi penerus bangsa maupu peserta didik untuk memberikan pencerahan kepada rakyat serta mempersiapkan diri menerima estafet kepemimpinan bangsa.
Jika memahami perjuangan bangsa pahlawan itu memiliki keteguhan yang tinggi, selalu kukuh terhadap pendirianyya, maka seseorang pahlawan itu tidak mungkin ragu-ragu dalam mengambil keputusan. Pembelajaran sejarah akan mengembangkan aktivitas peserta didik untuk melakukan telaah berbagai peristiwa, untuk kemudian dipahami dan diinternalisasikan kepada dirinya sehingga melahirkan contoh untuk bersikap dan bertindak. Dari sekian peristiwa itu antara lain pula, ada pesan-pesan yang terkait dengan nilai nilai kepahlawanan seperti keteladanan, rela berkorban, cinta tanah air, kebersamaan, kemerdekaan, kesetaraan, nasionalisme dan patriotisme (Kabul Budiyono: 2007).
Di dalam pelajaran sejarah banyak pokok bahasan atau topik-topik yang mengandung nilai-nilai kesejarahan tersebut. Misalnya ketika sedang membahas periode penjajahan, sangat tepat untuk mengaktualisasikan kembali nilai-nilai jati diri dan hak-hak individu atau hak-hak asasi manusia, nilai-nilai kemanusiaan, nilai-nilai nasionalisme dan patriotisme. Bagaimana perlawanan yang dilancarkan oleh Sultan Agung, oleh Pangeran Diponegara, oleh Cut Nyak Dhien. Tokoh-tokoh ini berjuang tanpa pamrih demi kebebasan tanah tumpah darahnya, demi membela rakyat yang menderita akibat kekejaman kaum penjajah. Harta, jiwa dan raga dipertaruhkan demi tegaknya harga diri dan kedaulatan sebagai bangsa. Berbagai bentuk perjuangan ini secara dikotomis dapat diaktualisasikan dalam nilai-nilai kemerdekaan.
Pembahasan topik-topik yang berkenaan dengan periode pergerakan nasional, guru perlu menekankan nilai-nilai nasionalisme, persatuan dan kesatuan di antara pluralisme atau keanekaragaman, toleransi dan saling menghargai. Bangsa Indonesia terdiri dari berbagai suku bangsa dan golongan. Kalau sudah demikian maka dengan didorongkan oleh keinginan luhur yakni cita-cita ingin merdeka, maka terwujudlah persatuan dan kebersamaan. Usaha untuk mewujudkan persatuan ini berhasil dengan diikrarkannya Sumpah Pemuda yang menyatakan satu tanah air, satu bangsa: Indonesia, dan menjunjung bahasa persatuan yakni Bahasa Indonesia. Sumpah Pemuda menjadi simbol kebersamaan dalam keanekaragaman dan sekaligus memberikan semangat untuk menggalang persatuan demi terwujudnya cita-cita kemerdekaan. Sumpah Pemuda adalah wujud nyata dari silaturakhim nasional, “dan barang siapa yang mau menghidup-hidupkan silaturakhim maka akan dipanjangkan usianya dan diluaskan rezekinya.” Inilah konsep nasionalisme yang dibimbing oleh nilai-nilai moral, nilai-nilai keagaaman yang oleh Toynbee dikatakan sebagai nasionalisme yang dibimbing oleh nilai-nilai universal agama-agama atas (higher religions). Nasionalisme yang tidak dibimbing oleh nilai-nilai moral keagamaan, dapat terjebak pada dua kecenderungan. Pertama, nasionalisme yang sekuler, ekstrim berlebihan yang dapat melahirkan chauvinisme. Bentuk nasionalisme inilah yang dikritik oleh Toynbee, karena telah menyebabkan berkobarnya PD II yang menghancukan peradaban manusia. Kedua, nasionalisme yang lemah sehingga menjadikan pendukungnya tidak memiliki kebanggaan nasional dan jati diri bangsa.
  • Pembelajaran Nilai-nilai Kepahlawanan dan Nasionalisme Soekarno Untuk Pendidikan Karakter Peserta Didik dan Generasi Bangsa
Karakter bangsa yang dimunculkan oleh Soekarno selaku pahlawan kemerdekaan di antaranya adalah mandiri, jujur, saling menghormati, saling menghargai dan tidak egois.
Semangat juang bangsa Indonesia terus berkobar untuk memperjuangkan harkat dan derajat bangsa di mata dunia. Soekarno merupakan orang yang menekankan bahwa manifestasi kesadaran nasional yang mengandung cita-cita dan pendorong bagi suatu bangsa, baik untuk merebut kemerdekaan atau mengenyahkan penjajahan maupun sebagai pendorong untuk membangun dirinya, lingkungan masyarakat, bangsa dan negara. Rakyat Indonesia harus merasa bangga dan mencintai bangsa dan negaranya. Kebanggaan dan kecintaan terhadap bangsa dan negara tidak berarti harus merasa lebih hebat dan lebih unggul daripada bangsa dan negara lain.
Semangat nasionalisme yang dimiliki rakayat Indonesia tidak boleh berlebihan (chauvinisme) tetapi dapat mengembangkan sikap saling menghormati, menghargai dan bekerja sama dengan bangsa-bangsa lain. Dalam pemikiran Bung Karno rasa kebangsaan diimajinasikan serupa dengan roh kehidupan (nyawa). Prinsip pemikiran ini timbul dari dua hal; pertama, orang-orang memiliki pengalaman sama di masa lalu, dan kedua, orang-orang tersebut memiliki kemauan, keinginan yang kuat untuk hidup bersatu, tidak memandang ras, bahasa, agama, persamaan kebutuhan.
Karya Bung Karno pun mengimajinasikan bangsa dengan menggaris bawahi pendapat Karl Kautsky, Karl Radek, dan Otto Bauer’s bahwa bangsa adalah kesatuan karakter sebagai hasil dari sejarah dan pengalaman yang sama. Nasionalisme ialah suatu itikad; suatu keinsyafan rakyat, bahwa rakyat itu adalah satu golongan, satu “bangsa” (Soekarno,1959:3). Selanjutnya Bung Karno mengimajinasikan bahwa bumi yang terdapat di antara ujung Sumatera sampai ke Irian itu adalah kesatuan bumi Indonesia, karena atas “ketentuan Allah SWT” didiami oleh 70.000.000 manusia yang mempunyai le desire d’etre ensemble dan charaktergemeinschaft (community of character).
Bung karno selanjutnya menganjurkan untuk mendirikan suatu nationale staat, di atas kesatuan bumi Indonesia dari ujung Sumatera sampai ke Irian”. Bentuk ideal suatu negara bukanlah Negara yang rakyatnya hanya terdiri dari satu kelompok etnis saja. Bung karno akhirnya mengimajinasikan bahwa dasar pertama negara Indonesia yang akan dibentuk itu adalah dasar “kebangsaan”. Kebangsaan Indonesia.yang bulat, bukan kebangsaan Djawa, bukan kebangsaan Sumatera, bukan kebangsaan Borneo, Sulawesi, Bali, atau lain-lain, tetapi kebangsaan Indonesia, yang bersama- sama menjadi dasar satu nationale staat.” Hal ini sesuai dengan pemikiran Bung  Karno bahwa: “Persatuanlah yang membawa kita ke arah kebesaran dan kemerdekaan”. Persatuan di antara paham-paham yang berbeda dalam masyarakat, antara Nasionalisme-Islamisme dan Marxisme. Masing-masing harus dapat menerima dan juga harus memberi, karena itulah rahasia persatuan. Persatuan tidak dapat terjadi, kalau masing-masing pihak tidak mau memberi. Dalam percerai-beraian letaknya benih perbudakan, permusuhan menjadi asal kita punya “via dolorosa”. Jika kita insyaf, bahwa roh rakyat kita masih penuh kekuatan untuk menjunjung diri menuju sinar yang satu yang berada di tengah-tengah kegelapan yang mengelilingi kita ini, maka pastilah persatuan itu terjadi, dan pastilah sinar itu tercapai juga (Soekarno,1959:23-24). Abraham Lincoln, berkata: "one cannot escape history, orang tak dapat meninggalkan sejarah", tetapi Bung Karno menambahkan: "Never leave history". inilah sejarah perjuangan, inilah sejarah historymu. Peganglah teguh sejarahmu itu, never leave your own history! Peganglah yang telah kita miliki sekarang, yang adalah akumulasi dari pada hasil semua perjuangan kita dimasa lampau. Jikalau engkau meninggalkan sejarah, engkau akan berdiri diatas vacuum, engkau akan berdiri di atas kekosongan dan lantas engkau menjadi bingung, dan akan berupa amuk, amuk belaka. Amuk, seperti kera kejepit di dalam gelap.
Pidato Bung Karno pada perayaan HUT RI 1966 bertema “Jangan sekali-kali melupakan Sejarah!” yang kemudian dikenal dengan sebutan “Jas Merah”. merupakan pidato ketika saat itu terdapat tekanan politis dari belakang. Menurut A. H. Nasution, Jasmerah adalah judul yang diberikan oleh Kesatuan Aksi terhadap pidato Presiden, bukan judul yang diberikan Bung Karno. Dalam pidato itu bung Karno menyebutkan antara lain bahwa Indonesia sedang menghadapi masalah yang gawat, perang saudara, dan seterusnya dan bahwa MPRS belumlah berposisi sebagai MPR menurut UUD 1945. Posisi MPRS sebenarnya nanti setelah MPR hasil pemilu terbentuk.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut maka dapat dikatakan bahwa pemikiran Bung Karno merupakan pemikiran yang membumi dan dapat diserap di semua kalangan. Pemikiran membumi ini didukung oleh sosok Bung Karno sebagai seorang polyglot yang menguasai bahasa ibu, beberapa bahasa etnik Nusantara, dan beberapa bahasa Barat untuk pergaulan internasional, dan taktik perjuangannya Machtsvorming dan Machtsaanwending dengan massa-aksi. Bagaimanapun Bung karno adalah seorang orator ulung, master of choosing words yang membuat para pendengarnya terkesima untuk memahami ide-idenya yang cerdas dan luar biasa (Hidayat, 2003:56). Soekarno pun yang mengimajinasikan bahwa proklamasi kemerdekaan Indonesia sebagai jembatan emas menuju kesejahteraan dan kemakmuran bangsa Indonesia. Melalui proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia maka bangsa Indonesia benar-benar mengambil nasib bangsa dan tanah air di dalam tangan sendiri dan hanya bangsa yang berani mengambil nasib dalam tangan sendiri, akan dapat berdiri dengan kuatnya untuk mencapai kesejahteraan rakyat Indonesia.







BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Pengembangan nilai-nilai kepahlawanan dalam pembelajaran sejarah terdapat nilai-nilai karakter yang dapat diterapkan dalam pendidikan karakter peserta didik maupun generasi muda bangsa Indonesia. Nilai-nilai karakter dalam sejarah bisa dijumpai pada nilai-nilai yang terkandung dalam kepahlawanan, semangat nasionalisme, patriotisme, Selain itu, dengan mempelajari masa lalu (sejarah) seseorang akan mempunyai sikap atau karakter yang bijaksana karena sejarah berkaitan dengan pengalaman hidup seseorang.
 Dalam mengembangkan karakter bangsa, kesadaran akan siapa dirinya dan bangsanya hanya dapat terbangun melaui sejarah yang memberikan pencerahan dan penjelasan mengenai siapa diri bangsanya di masa lalu yang menghasilkan bangsanya di masa ini.
B.     Saran
Dalam proses pembelajaran sejarah, sebaiknya guru berusaha menuntun peserta didik untuk lebih aktif mencari materi tentang nilai-nilai karakter bangsa yang terdapat dalam sosok seorang pahlawan sehingga peserta didik dapat merumuskan pertanyaan, mencari sumber informasi dan mengumpulkan informasi, mengolah informasi, merekonstruksi data, fakta atau nilai-nilai yang didapat.







DAFTAR PUSTAKA
·         Buku
Lickona, Thomas. 2012. Mendidik Untuk Membentuk Karakter: Bagaimana Sekolah Dapat Memberikan Pendidikan Tentang Sikap Hormat Dan Bertanggung Jawab. Jakarta: Bumi Aksara
Taufik. Abdullah, Nasionalisme dan Sejarah. Satya Historika, Bandung, 2001.
Zuchdi, D.2011.Pendidikan Karakter dalam Perspektif Teori dan Praktik.Yogyakarta: UNY Press
·         Jurnal
Rudi Gunawan.Pembelajaran Nilai-Nilai Pahlawan Kemerdekaan Soekarno dalam Rangka Mengembalikan Karakter Bangsa Indonesia. E Journal WIDYA Non-Eksakta Volume 1 No.1 Juli-Desember 2013
S. Hamid Hasan.Pendidikan Sejarah Untuk Memperkuat Pendidikan Karakter. Jurnal Paramita Volume 22 No.1-Januari 2012 (ISSN: 0854-0039) halaman 81-95
·         Skripsi
Diah Karminah.2013.Implementasi Pendidikan Karakter dalam Pembelajaran Sejarah (Studi Kasus di SMA N 1 Ambarawa).Semarang, UNNES: Tidak diterbitkan.
Lailatus Sa’diyah.2013. Peranan Guru Sejarah Dan Pendidikan Karakter Dalam Pembentukan Sikap Nasionalisme Siswa Kelas Xi Di Sma Negeri 2 Kudus Tahun Ajaran 2012/2013 . Semarang, UNNES: Tidak di terbitkan

MARSINAH DALAM TRAGEDI PERBURUHAN



BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Pembangunan merupakan prioritas pemerintah Orde Baru untuk memperbaiki kondisi perekonomian yang buruk dari pemerintahan Orde Lama yang terkena krisis. Pertumbuhan ekonomi yang tinggi berupa industrialisasi tidak dapat dilaksanakan tanpa adanya bantuan dari negara-negara industri lain, oleh karena itu Soeharto membuka kesempatan investor asing masuk ke Indonesia. Berkenaan dengan itu, pemerintah Orde Baru menyiapkan diri untuk menjadi tuan rumah yang baik agar para investor asing tertarik untuk menanamkan modalnya ke Indonesia yaitu dengan menekan upah buruh dengan penjagaan yang ketat agar buruh tidak melakukan pemberontakan dan pemogokan akibat rendahnya upah, hal ini mengarah pada stabilitas nasional sebagai jaminan kepada para investor agar tertarik datang ke Indonesia.
Terlepas dari maraknya pembangunan di berbagi bidang dalam pemerintahan Suharto banyak sekali kejadian kejadian pelanggaran ham yang terjadi semisal kasus talang sari, Tanjung priok, Timor –timor, petrus, dll, dan yang paling berperan dalam hal industrialisasi adalah buruh yang mana buruh menjadi motor pengerak indusrialisasi, buruh adalah bagian dari industrialisasi yang terus digencatkan dimasa suharto, buruh pun yang termasuk kelas marjinal dan  didentikan dengan PKI sehingga apa saya yang dilakukan buruh itu sangat berbahaya di masa Suharto apabila melakukan gerakaan sedikit saja pasti diawasi. Marsinah adalah satu korban perburuhan masa Suharto ia ditemukan tewas setelah apa yang dilakukanya menuntut perusahaan dan meminta hak-haknya juga hak karyawan yang lain segera di terapkan yakni kenaikan upah buruh sesuai peraturan guberbur Jawa Timur. Terdapat alasan yang jelas  untuk menghadirkan kembali ingatan tentang Marsinah tersebut: misteri kematiannya yang tidak pernah terungkap hingga sekarang. Tidak pernah diketahui secara pasti oleh siapa ia dianiaya dan dibunuh, kapan dan di mana ia meninggal pun tak dapat diketahui dengan jelas, apakah pada Rabu malam 5 Mei 1993 atau beberapa hari sesudahnya. Liputan pers, pencarian fakta, penyidikan polisi, pengadilan sekalipun nyatanya belum mampu mengungkap kasusnya secara tuntas dan memuaskan. Kendati hakim telah memvonis siapa yang bersalah dan dihukum, orang tak percaya begitu saja; sementara kunci kematiannya tetap gelap sampai kini, lebih dari satu dasawarsa berselang dan menjelang kasusnya ditutup di akhir 2015 ini.

B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Apa  latar belakang terjadinya pembunuhan terhadap masinah?
2.      Bagaimana kronologi penculikan dan kematian marsinah ?
3.      Bagaimana penuntasan kasus marsinah dalam tragedi perburuhan?


C.    TUJUAN
1.      Mengetahui faktor-faktor penyebab terjadinya Penculikan dan Pembunuhan marsinah.
2.      Mengetahui bagaimana kematian Marsinah.
3.      Mengetahui penuntasan kasus marsinah yang telah dilakukan oleh pemerintah.









BAB II
PEMBAHASAN
A.    Latar Belakang Kasus
Buruh didesain dengan sistematis dan represif untuk menunjang pembangunan. Bukan hanya upah yang rendah dan jam kerja yang panjang, akan tetapi kebebasan berserikat kaum buruh juga ditiadakan. Pemerintah Orde Baru membentuk satu serikat buruh yaitu SPSI sebagai satu-satunya serikat buruh yang resmi dan diakui pemerintah, jika ada serikat buruh diluar SPSI maka serikat buruh tersebut termasuk serikat buruh ilegal. Seperti Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) yang dipimpin oleh Muchtar Pakpahan, SBSI tidak pernah diakui oleh pemerintah meskipun menurut Pakpahan pendirian SBSI sudah sesuai dengan UUD 1945 pasal 28 tentang jaminan kebebasan berserikat dan UU Nomor 8 Tahun 1985 tentang organisasi kemasyarakatan [1]. Selain menghilangkan kebebasan berserikat, pemerintah Orde Baru juga mengatur hubungan industrial antara buruh, pengusaha dan pemerintah dalam konsep Hubungan Industrial Pancasila (HIP). HIP merupakan suatu formulasi mengenai model hubungan produksi yang dinyatakan sebagai terjemahan dan penjabaran nilai-nilai luhur Pancasila[2].
Pemerintah Orde Baru menginginkan hubungan buruh, pengusaha dan pemerintah diibaratkan sebagai hubungan keluarga yang harmonis yang mana diantara ketiga belah pihak terjalin hubungan yang saling mendukung  bukan saling bertentangan. Kebijakan pemerintah Orde Baru yang paling menindas kaum buruh adalah intervensi militer pada setiap permasalahan perburuhan. Intervensi tersebut dilegalkan dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Bakorstanas No. 02/Satnas/XII/1990 dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 342/Men/1986 tentang Pedoman Perantaran Perselisihan Hubungan Industrial. Jadi apabila terjadi perselihan antara buruh dan pengusaha, maka pihak militer selalu hadir dengan dalih sebagai pihak yang dapat mendamaikan dan dianggap dapat menyelesaikan perselisihan dengan seadil-adilnya. Dalam konteks ini, pihak militer selalu mengedepankan kepentingan pengusaha dari pada membela kepentingan buruh, dengan demikian jika ada buruh yang berani dan kritis, maka pihak militer sering menggunakan kekerasan, intimidasi, penculikan bahkan pembunuhan untuk menghentikan sikap kritis kaum buruh.
B.     Kronologi Hilang dan Kematian Marsinah
Terlepas dari hal itu pada kasus martinah ini dimuali  Pada pertengahan April 1993, para buruh PT. CPS (Catur Putra Surya) pabrik tempat kerja Marsinah resah karena ada kabar kenaikan upah menurut Sudar Edaran Gubernur Jawa Timur. Dalam surat itu termuat himbauan pada para pengusaha untuk menaikkan upah buruh sebesar 20% dari upah pokok. Pada minggu-minggu tersebut, Pengurus PUK-SPSI PT. CPS mengadakan pertemuan di setiap bagian untuk membicarakan kenaikan upah sesuai dengan himbauan dalam Surat Edaran Gubernur. Selanjutnya pada tanggal 3 Mei 1993 seluruh buruh PT. CPS tidak masuk kerja, kecuali staf dan para Kepala Bagian. Hari itu juga, Marsinah pergi ke kantor Depnaker Surabaya untukmencari data tentang daftar upah pokok minimum regional. Data inilah yang ingin Marsinah perlihatkan kepada pihak pengusaha sebagai penguat tuntutan pekerja yang hendak mogok. Tanggal 4 Mei 1993 pukul 07.00 para buruh PT. CPS melakukan unjuk rasa dengan mengajukan 12 tuntutan. Seluruh buruh dari ketiga shift serentak masuk pagi dan mereka bersama-sama memaksa untuk diperbolehkan masuk ke dalam pabrik. Satpam yang menjaga pabrik menghalang-halangi para buruh shift II dan shift III. Para satpam juga mengibas-ibaskan tongkat pemukul serta merobek poster dan spanduk para pengunjuk rasa sambil meneriakan tuduhan PKI kepada para pengunjuk rasa. Aparat dari koramil dan kepolisian sudah berjaga-jaga di perusahaan sebelum aksi berlangsung. Selanjutnya, Marsinah meminta waktu untuk berunding dengan pengurus PT. CPS. Perundingan berjalan dengan hangat. Dalam perundingan tersebut, sebagaimana dituturkan kawan-kawannya. Marsinah tampak bersemangat menyuarakan tuntutan. Dialah satu-satunya perwakilan dari buruh yang tidak mau mengurangi tuntutan. Khususnya tentang tunjangan tetap yang belum dibayarkan pengusaha dan upah minimum sebesar Rp. 2.250,- per hari sesuai dengan kepmen 50/1992 tentang Upah Minimum Regional. Setelah perundingan yang melelahkan tercapailah kesepakatan bersama. Namun, pertentangan antara kelompok buruh dengan pengusaha tersebut belum berakhir. Pada tanggal 5 Mei 1993, 13 buruh dipanggil kodim Sidoarjo. Pemanggilan itu diterangkan dalam surat dari kelurahan Siring. Tanpa dasar atau alasan yang jelas, pihak tentara mendesak agar ke-13 buruh itu menandatangani surat PHK. Para buruh terpaksa menerima PHK karena tekanan fisik dan psikologis yang bertubi-tubi. Dua hari kemudian menyusul 8 buruh di-PHK di tempat yang sama. Marsinah bahkan sempat mendatangi Kodim Sidoarjo untuk menanyakan keberadaan rekan-rekannya yang sebelumnya dipanggil pihak Kodim. Setelah itu, sekitar pukul 10 malam, Marsinah lenyap. Marsinah marah saat mengetahui perlakuan tentara kepada kawan-kawannya. Selanjutnya, Marsinah mengancam pihak tentara bahwa Ia akan melaporkan perbuatan sewenang-wenang terhadap para buruh tersebut kepada Pamannya yang berprofesi sebagai Jaksa di Surabaya, dengan membawa surat panggilan kodim milik salah seorang kawannya. Mulai tanggal 6,7,8, keberadaan Marsinah tidak diketahui oleh rekan-rekannya sampai akhirnya ditemukan telah menjadi mayat pada tanggal 9 Mei 1993
C.  Proses Hukum Yang Telah Dilaksanakan
Kasus kematian Marsinah awalnya hanya menjadi berita kecil di surat kabar lokal, akan tetapi kemudian menjadi sorotan masyarakat luas hingga ke luar negeri. Sorotan dunia internasional terhadap kasus Marsinah berkaitan dengan pelanggaran HAM berat. Sebelumnya penilaian dunia internasional terhadap nasib buruh di Indonesia sudah buruk karena melanggar standart perburuhan yang diakui di dunia internasional, apalagi dengan adanya peristiwa kematian Marsinah membuat banyak organisasi perburuhan internasional mengecam pemerintah Indonesia, seperti Federasi Buruh Amerika Serikat yang mengirimkan petisi kepada pemerintahnya berisi menuntut agar pemerintah AS mencabut Indonesia dari daftar negara yang memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk komoditi tertentu dari Indonesia ke Amerika Serikat, atau disebut fasilitas Generalized System Preferences (GSP)[3]. Oleh karenanya Tim United States Trade Representative (USTR), tim yang mengatur fasilitas GSP, pada 24 September 1993 datang ke Surabaya menyatakan keprihatinannya atas penanganan kasus Marsinah yang terlalu lama [4].
Desakan tersebut menjadi kekhawatiran pemerintah Indonesia, oleh karenanya pemerintah segera membentuk Tim Terpadu untuk mengungkap kasus Marsinah. Pada 30 September 1993 Tim Terpadu dibentuk dengan dipimpin oleh Kadit Serse Polda Jawa Timur Kolonel Pol Drs. Engkesman R. Hillep. Tim ini memeriksa 142 saksi yang dianggap mengetahui rencana pembunuhan terhadap Marsinah dan dari pemeriksaan tersebut Kol Pol Hillep menyatakan sudah mendapatkan titik terang dan memastikan bahwa pihaknya akan menangkap pelaku yang membunuh Marsinah. Keterangan dari 142 orang tersebut, menurut Kol Pol Drs. Engkesman R. Hillep, mengarah pada pemilik PT . CPS dan 8 karyawannya. Pada 1 Oktober 1993 terjadi penangkapan terhadap Yudi Susanto dan delapan karyawannya (Yudi Susanto, Mutiari, Suwono, Suprapto, Bambang, Widayat, Prayogi dan Ayib), akan tetapi petugas yang menangkap merupakan orang tidak dikenal dan menyembunyikan identitasnya. Selain itu, penangkapan tersebut tidak disertai dengan surat perintah penangkapan dan penahanan. Selama 18 hari kesembilan orang tersebut menghilang, selama itu keluarga mereka tidak mengetahui dimana keberadaan mereka. YLBHI kemudian membentuk tim investigasi dan menemukan sejumlah indikasi terjadi kekerasan fisik pada Yudi Susanto dan delapan karyawannya, hasil investigasi tersebut ditulis dalam buku yang berjudul Kekerasan Penyelidikan Dalam Kasus Marsinah yang diterbitkan tahun 1995[5]. Ketua Bakorstanasda Jatim membantah jika terjadi penyiksaan terhadap para tersangka, menurutnya semua proses pengungkapan berkaitan dengan kasus Marsinah ditangani dengan sebaik mungkin, tanpa ada tekanantekanan dari pihak tertentu, akan tetapi Pangdam V Brawijawa, Mayjen Imam Soetomo, justru mengakui bahwa memang ada kesalahan prosedur dalam pemeriksaan di Den Intel, menurutnya pemeriksaan tersebut hanya penyelidikan dan tim pemeriksaan juga tim gabungan [6]. Proses penangkapan dan penahanan terhadap Yudi Susanto dan delapan karyawannya dinilai banyak ahli hukum melanggar KUHAP. Oleh karenanya Mutiari mengajukan permohonan praperadilan, akan tetapi permohonan tersebut digugurkan karena sidang pemeriksaan perkara pokok Mutiari sudah dijadwalkan. Permohonan praperadilan juga diajukan oleh Yudi Susanto dan dikabulkan oleh hakim tunggal Soewito, SH. Alasan Soewito mengabulkan praperadilan Yudi Susanto adalah karena Polri terlambat menyerahkan tembusan surat perintah penangkapan dan penahanan. Akan tetapi walaupun sudah dinyatakan bebas, kemudian ia ditangkap lagi di halaman Mapolda Jawa Timur dengan tuduhan yang sama. Akhirnya kesembilan tersangka menjalani proses peradilan.
Proses peradilan kesembilan tersangka menunjukkan banyak kejanggalan, diantaranya penolakan terhadap isi BAP oleh para tersangka. Seperti penolakan Mutiari atas dakwaan keikutsertaannya dalam rapat pada 5 Mei 1993 di ruang kerja Yudi Astono. Mutiari bersaksi dalam persidangan Suprapto dan Suwono pada 5 Mei 1994 bahwa tidak ada rapat yang mambahas rencana membunuh Masinah, sedangkan pada 7 Mei 1993 menurut Mutiari memang ada rapat, akan tetapi rapat tersebut tidak membahas perencanaan pembunuhan Marsinah seperti yang didakwakan Jaksa. Kesaksian Mutiari diperkuat oleh Riyanto (Ketua SPSI PT. CPS Porong), Astuti Ningsih , Lilik Indarsih (Karyawan PT. CPS Porong) dan Rahmat (Karyawan PT. Empat Putra Surya Rungkut) [7].
Penolakan terhadap BAP juga dilakukan oleh Bambang Wuryantoro, Widayat, dan AS Prayogi pada  persidangannya, pada 2 Mei 1994. Susianawati dan Lasmini, pembantu rumah tangga Yudi Susanto yang dihadirkan sebagai saksi pada persidangan tersebut mengakui bahwa Bambang Wuryantoro, Widayat, dan AS Prayogi merupakan orang yang menggotong seorang wanita (Marsinah) ke dalam kamar pembantu di rumah majikannya tersebut. Berkenaan dengan itu Pakar Hukum Pidana Universitas Airlangga, J.E. Sahetapy, meragukan kebenaran BAP tersebut dengan mengatakan, “begitu bodoh membiarkan dua pembantu rumah tangga ikut membersihkan darah”. Menurutnya, dalam proses pembunuhan, biasanya pembunuh meminimalkan pengikut[8]. Menurut salah seorang hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan bahwa kedua pembantu Yudi tersebut layak dijadikan tersangka juga sebagaimana Mutiari yang dituduh mengetahui adanya perencanaan pembunuhan terhadap Marsinah tetapi tidak melaporkannya.
Kejanggalan dalam proses peradilan para tersangka juga dipaparkan oleh dr. Abdul Mun’im Idries, Sp.F seorang pakar forensik dari Instalasi Kedokteran Kehakiman (IKK) Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia yang dihadirkan oleh kuasa hukum Yudi Susanto sebagai saksi ahli. dr. Mun'im  menyatakan bahwa visum et repertum ( VR) yang dibuat dr. Yekti Wibowo dari RSUD Nganjuk tidak memenuhi standar pemeriksaan jenazah korban pembunuhan, karena VR hanya bersifat parsial. Kejanggalan lain yang ditemukan oleh dr. Mun’im berhubungan dengan  ketidaksesuaian VR dengan barang bukti yang ada di pengadilan. Barang bukti balok yang diduga digunakan untuk menyodok alat kelamin Marsinah, menurut dr. Mun’im tidak sesuai dengan besar luka pada korban. Balok yang ditunjukkan di persidangan tersebut terlalu besar karena ketika memeriksa mayat Marsinah, genitalnya hanya ada satu luka saja dan dibagian dalam lukanya hanya 3 cm. Satu luka yang terdapat pada alat kelamin Marsinah juga tidak sesuai dengan jumlah pelaku yang melakukannya, dalam persidangan menyebutkan ada tiga pelaku yang melakukan penyodokan dalam waktu yang berbeda. Jika pelakunya berjumlah tiga orang dan lukanya hanya satu, bisa saja menjadi mungkin apabila alat yang dipakai menusuk tidak dicabut[9].
Proses persidangan para tersangka yang penuh dengan kejanggalan-kejanggalan tidak membuat mereka terbebas dari dakwaan. Mereka diputus bersalah dan divonis penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya dan Pengadilan Tinggi Surabaya, kecuali Yudi Susanto yang dibebaskan oleh hakim Pengadilan Tinggi Surabaya. Jaksa Penuntut Umum yang menolak putusan bebas terhadap Yudi Susanto kemudian mengajukan pemohonan kasasi ke MA, permohonan kasasi juga diajukan oleh delapan terdakwa lainnya. Pada 3 Mei 1995 MA mengumumkan dalam sidang terbuka untuk umum bahwa kesembilan terdakwa tidak terbukti melakukan perencanaan pembunuhan terhadap Marsinah. Secara garis besar MA menilai bahwa Pengadilan Negeri Surabaya telah salah menerapkan hukum pembuktian, dimana para saksi yang merupakan para terdakwa dalam perkara dengan dakwaan yang sama serta berkas dakwaan mereka dipecah menjadi enam berkas, hal tersebut dinilai bertentangan dengan Hukum Acara Pidana yang menjunjung tinggi HAM. Selain itu para terdakwa juga mencabut keterangannya dalam berkas penyidikan karena ada tekanan fisik dan psikis. Saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan tidak ada persesuaian satu sama lain. Adi Sucipto Andojo, SH yang menyatakan sembilan terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan pembunuhan terhadap Marsinah mendapatkan sebutan sebagai hakim teladan dan hakim pautan dari DPP Ikadin. Anders Uhlin juga menilai bahwa sikap Adi Sucipto Andojo, SH merupakan sikap yang mengejutkan  karena mencoba menentang penguasa-penguasa otoriter dan menegaskan independensinya di dalam sistem hukum. Menurut Anders Uhlin sikap yang demikian ini merupakan pengaruh dari gerakan prodemokrasi global yang mulai masuk ke dalam sistem hukum di Indonesia[10].
Dengan demikian pengungkapan kasus Marsinah tidak ada kejelasan karena dengan dibebaskannya para terdakwa tidak diketahui siapa sebenarnya yang merencanakan pembunuhan terhadap Marsinah. Hal ini disebabkan karena ada konspirasi dari pihak tertentu yang tidak menginginkan kasus Marsinah terungkap dan melindungi orang-orang yang terlibat dari jeratan Hukum.







BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Peran Marsinah yang berani dan kritis dalam pemogokan buruh PT. CPS berpeluang akan mempengaruhi buruh-buruh yang lain untuk melakukan gerakan yang lebih besar. Pasalnya setelah perundingan antara buruh dan pengusaha menghasilkan kesepakatan, ternyata pengusaha tetap melakukan PHK terhadap tiga belas buruh yang ikut dalam forum perundingan tersebut. Dengan adanya PHK tersebut, Marsinah dapat menggalang massa untuk menuntut kembali keadilan, oleh karenanya Marsinah harus di’hilangkan’. Terbunuhnya Marsinah sebagai pemimpin gerakan akan membuat buruh lainnya takut untuk melakukan gerakan buruh kembali. Bukan hanya buruh PT. CPS saja yang akan takut, akan tetapi seluruh buruh di Indonesia tidak akan berani melakukan gerakan. Marsinah merupakan salah satu buruh dari sekian banyak buruh yang mengalami dan memahami ketidakadilan sebagai seorang buruh di Indonesia. Marsinah juga bukan satu-satunya buruh yang mengalami nasib malang karena keberaniannya melawan ketidakadilan, seperti Petrus Tomae buruh pabrik semen PT. Indocement meninggal pada 29 Januari 1994, Rusli buruh PT. IKD Medan meninggal pada 11 Maret 1994 dan Titi Sugiarti buruh tekstil di pabrik PT. Kahatex Bandung yang meninggal pada 30 April 1994. Ketiga buruh tersebut dikenal sebagai buruh yang aktif dan kritis, hal ini membuktikan bahwa kematian Marsinah tidak dapat menghentikan gerakan buruh untuk melawan ketidakadilan. Kasus kematian ketiga buruh tersebut tidak banyak diketahui masyarakat luas, seperti halnya kasus pengungkapan kematian Marsinah, pengungkapan kasus ketiga buruh tersebut juga tidak ada penyelesaian yang jelas. Kematian Marsinah menimbulkan dampak yang luar biasa, selain mendapatkan kecaman dari berbagai pihak dalam negeri dan luar negeri, keberanian buruh dalam melakukan gerakan perlawanan terhadap ketidakadilan semakin santer. Buruh di Indonesia semakin sadar bahwa ketidakadilan yang menimpa kaum buruh harus dilawan, kaum buruh semakin berani untuk menuntut hak-hak dasar mereka sebagai kaum buruh walaupun banyak menghadapi resiko yang besar.

B.     SARAN
            Memperoleh hak yang semestinya adalah hak bagi setiap orang, buruh pun juga manusia dengan melihat realita bahwa marsinah sebenarnya tewas ditembak seharusnya penegak hukum tidak pilih-pilih dalam penuntasan kasus ini masa masa Suharto memang ada dari sebagaian perangkat Negara yang memiliki kuasa mutlak dan tak tersentuh hukum sama sekali, polisi sebagai pihak yang berwenag seharusnya melakukan penyelidikan dengan benar, dokter seharusnya memberikan keterangan dengan jelas banyak sekali kejangalan dalam kasuh HAM marsinah itu entah memang birokrasi hukum yang sudah dibungkam atau hanya hegemoni orang orang tak bertanggung jawab    yang jelas pembunuh marsinah sampai sekarang dengan enak menghirup udara bebas dan masih berkeliaran yang seharusnya mendaptkan hukuman  yang seharusnya.



[1] Siregar, Tempo No. 30 Tahun XXIII, 25 September 1993
[2] Aziz S.R., Abdul dan Tim CPPS. 2001. Negara Dan Ketertindasan Buruh. Surabaya: CPPS Surabaya
[3] Iskandar, Forum Keadilan: Nomor 11, Tahun II, 16 September 1993
[4] Yarmanto, Tempo No. 35 Tahun XXIII-30 Oktober 1993
[5] E. A Pamungkas. 2010. Peradilan Sesat
[6] Zuhri M., Forum Keadilan: Nomor 5, Tahun IV, 22 Juni 1995
[7] Tim Surya (feb/k/16). “Otopsi Marsinah Tak Penuhi Standar” dalam Surya 10 Mei 1994.
[8] Retno, Forum Keadilan Nomor 16, tahun II, 25 Nopember 1993
[9] Idries, Abdul Mun'im. 2013. Indonesia X-Files. Jakarta: Noura Books.
[10] Uhlin, Anders. 1998. Oposisi Beserak. Bandung: Mizan.

PENERAPAN NILAI-NILAI KEPAHLAWANAN SEBAGAI UPAYA PEMBANGUNAN KARAKTER

BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang Pendidikan karakter adalah suatu sistem penamaan nilai-nilai karakter yang meliputi kompo...